Sabtu, 4 Oktober 2025

Pasutri Penadah Besi Bantalan Rel Kereta Api Diringkus

Aparat Polsek Kuala, Kamis (11/10/2012) siang, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Am (40) dan Ny Ros (45) dengan sangkaan menjadi

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JEURAM - Aparat Polsek Kuala, Kamis (11/10/2012) siang, mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Am (40) dan Ny Ros (45) dengan sangkaan menjadi penadah besi bantalan rel lokomotif pengangkut sawit milik PT Socfindo Perkebunan Seunagan yang dicuri.

Pasutri itu diangkat polisi dari lokasi penjualan barang bekas milik mereka di kawasan Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 27 batang bantalan rel dari total bantalan yang dilaporkan hilang mencapai 127 batang.

"Kasus ini masih kita selidiki untuk dilakukan pengembangan," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Heri Heryandi SIK melalui Kapolsek Kuala AKP Sofyan kepada Serambi, Sabtu (13/10/2012) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima polisi dari Manajemen PT Socfindo Perkebunan Seunagan, kasus pencurian rel lokomotif pengangkut sawit itu awalnya diketahui pada Sabtu (6/10/2012) lalu di kawasan blok 18 Desa Jogja, Kecamatan Kuala Pesisir.

Akibatnya, lokomotif yang biasanya mengangkut sawit justru tidak bisa beroperasi karena bantalan rel yang terbuat dari besi itu hilang dicuri oleh orang tak dikenal. Belum tuntas masalah itu, kata AKP Sofyan, kasus serupa kembali terjadi pada Rabu (10/10/2012) lalu, kali ini bantalan rel lokomotif milik perusahaan perkebunan itu juga raib.

Diduga, aksi kejahatan itu dilakukan lebih dari satu orang pelaku dan dilakukan pada malam hari ketika aktivitas pengangkutan sawit tidak dilakukan. Sehingga membuat pelaku leluasa untuk melakukan aksi kejahatannya.

Menurut Sofyan, berdasarkan laporan pihak perusahaan kepada pihak kepolisian, total bantalan rel milik PT Socfindo Perkebunan Seunagan yang hilang itu mencapai 127 batang dengan berat mencapai 1.440 kilogram. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi penampungan barang bekas hingga ke Meulaboh, Aceh Barat.

Aksi itu membuahkan hasil, pada Kamis (11/10/2012) siang, penyidik polisi menemukan sedikitnya 27 bantalan rel yang telah ditampung pada sebuah lokasi penampungan barang bekas di kawasan Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir.

Untuk mengungkap kasus itu, pihak Polsek Kuala kini telah mengamankan pasangan suami istri yang menampung barang hasil curian tersebut.(edi)

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved