Kasus Hambalang
Senin Depan KPK Periksa Tersangka Hambalang
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang rencananya diperiksa, Senin (15/10/2012) pekan depan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Deddy Kusdinar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang rencananya diperiksa, Senin (15/10/2012) pekan depan.
Demikian disampaikan Rudi Alfonso, pengacara Deddy, saat ditanya wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012) petang.
"Senin depan dia (DK) dipanggil untuk diperiksa penyidik," kata Rudi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan belum mendapat informasi tersebut.
"Nanti saya cek dulu," ucap Johan.
Untuk melengkapi berkas Deddy, KPK hari ini memeriksa mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Ia dijerat karena selaku PPK, telah menyalahgunakan kewenangan.
Mantan Kabag Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana SON Hambalang, yang menimbulkan kerugian negara atau orang lain.
Deddy disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
BACA JUGA