Senin, 6 Oktober 2025

Proyek Parkiran Motor DPR Bermasalah, Tidak Sesuai Kontrak

Proyek pembangunan parkiran motor di gedung DPR ternyata tidak sesuai kontrak alias menyimpang

zoom-inlihat foto Proyek Parkiran Motor DPR Bermasalah, Tidak Sesuai Kontrak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, aktivis Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASSPUK), Ramadhani Ati, aktivis Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Nadjib Abu Yasser (kiri ke kanan), saat menjadi nara sumber tentang kebijakan keamanan bandara, di Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2011). Menurut mereka, kebijakan Kementerian Perhubungan memberikan pemeriksaan keamanan terhadap semua kargo baik domestik maupun internasional ke swasta menandakan pemerintah melepas tanggungjawab dalam perlindungan keamanan dan merugikan masyarakat. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek pembangunan parkiran motor di gedung DPR ternyata tidak sesuai kontrak alias menyimpang. Kontraktor pelaksana pembangunan parkir motor DPR bernama PT.BRJ mematok nilai kontrak antara DPR dengan PT.BRJ sebesar Rp.3.460.000.000.

"PT. BRJ pelaksana pekerjaan pembangunan parkir motor DPR harus didenda sebesar Rp173 juta dan sebesar Rp 33,4 juta karena tidak sesuai dengan kontrak," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi kepada Tribunnews.com, Kamis(11/10/2012).

Uchok mengatakan untuk konsultan perencanaan, DPR menetapkan PT.MCM dengan nilai kontrak sebesar Rp.145.000.000 dan juga DPR melakukan penunjukkan langsung kepada PT.CMK, dengan nilai kontrak sebesar Rp.47.740.000.

Pekerjaan pembangunan parkir motor lanjut Uchok sudah dibayar lunas kepada PT.BRJ dengan satu kali pembayaran, tertanggal 14 Desember 2011. Padahal jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender dari tanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011.

"Dengan demikian,ada keanehan pembayaran satu kali lunas dari DPR kepada PT. BRJ. seharusnya, PT.BRJ sesuai peraturan Pemerintah No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, pada pasal 88, hanya mendapat uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia barang atau jasa, untuk usaha kecil sebesar 30%, dan usaha besar sebanyak 20% dari nilai kontrak," ujarnya.

Selanjutnya, dampak dari pembayaran satu kali lunas tersebut, ternyata, PT.BRJ hingga tanggal 31 Desember 2011, pekerjaan pembangunan parkir motor baru nyampai 42.15%. Dan dari laporan konsultan pengawas,menyatakan bahwa hingga tanggal 26 Februari 2012 pekerjaan masih berlangsung, dan bahkan pemeriksaan BPK terakhir,per tanggal 4 Mei 2012, pekerjaan parkir motor tersebut belum diserahterimakan.

Atau bahkan sampai hari ini, parkir motor belum juga dimanfaatkan oleh publik. Hasil dari keterlambatan pekerjaan ini, BPK menyarankan agar PT.BRJ didenda mencapai batas maksimum yaitu 5 persen atau sebesar Rp.173.000.000.

Selain itu, PT.BRJ juga harus mengembalikan dana sebesar Rp.33.467.355 karena tidak mengerjakan beberapa pekerjaan pendukung seperti pekerjaan planter bos beton dengan nilai sebesar Rp.11.2 juta, pekerjaan pos jaga sebesar Rp.1.7 juta, fisher planter bos sebesar Rp.7.7 juta, Jet Washer sebesar Rp.1 juta, penanaman tanaman di Planter Box sebesar Rp.4.2 juta dan Pipa PVC sebesar Rp.7.4 juta

"Jadi dengan demikian, sampai saat ini parkir motor tidak bisa dimanfaatkan oleh publik disebabkan oleh kelalaian orang-orang DPR sendiri lantaran tidak melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan pembangunan parkir motor. Dan untuk ini,BURT harus bertindak dengan tegas, dan memberikan sanksi karena telah menganggu pelayanan DPR kepada publik," ujarnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved