37 Pasangan Muallaf Ikuti Nikah Massal
"Di antara pasangan, ada 37 pasutri yang merupakan muallaf atau baru memeluk agama Islam," tambah Achmad, Kamis (11/10/2012)

TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN- Sekitar 54 pasang suami istri yang belum tercatat dalam pernikahan resmi di KUA,dinikahkan secara masal di Pondok Pesantren Sidogiri Kecamatan Kraton, Kamis (11/10/2012) pagi.
Ke-54 pasang suami-istri tersebut berasal dari Kecamatan Tutur dan Kecamatan Tosari. Kedua daerah tersebut berada di lereng
pegunungan Bromo dan penduduknya merupakan mayoritas suku Tengger.
Achmad Baihaqi, Ketua panitia dari Ponpes Sidogiri, mengatakan acara ini digelar untuk memudahkan masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar nantinya secara hukum pernikahan mereka diakui oleh negara dan mempunyai akta/buku nikah.
"Di antara pasangan, ada 37 pasutri yang merupakan muallaf atau baru memeluk agama Islam," tambah Achmad, Kamis (11/10/2012)
Dari ke-54 pasangan yang mengikuti nikah masal tersebut, usia pasangan yang paling tua adalah 62 tahun dan yang paling muda 20 tahun. Sejumlah pasutri mengikuti nikah massal dengan membawa anak mereka yang masih Balita.
Seperti pasutri asal Kecamatan Tosari, Suwandi (30) dan Mistiyah (28), yang telah hidup bersama selama 8 tahun dan telah memiliki dua orang anak.
Pasutri tersebut merasa lega setelah pernikahan mereka tercatat di KUA dan mendapatkan buku nikah.
Mereka mengakui selama ini hanya menikah siri karena terkendala oleh biaya dan daerah tempat tinggal mereka yang jauh di pegunungan.