Polres Sangatta Sita 9 Kubik Kayu Ulin
Aparat kepolisian Polres Kutim berhasil mengamankan sembilan kubik kayu ulin yang diduga ilegal dalam sebuah penangkapan
Laporan Wartawan Tibun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Aparat kepolisian Polres Kutim berhasil mengamankan sembilan kubik kayu ulin yang diduga ilegal dalam sebuah penangkapan yang dilakukan di salah satu lokasi di Jalan Pendidikan, Sangatta, Senin (8/10/2012).
Selain kayu ulin yang dianggap ilegal tersebut bersama barang bukti, polisi juga turut memintai keterangan dari AL Site Manager PT IBM yang tengah melakukan pembangunan proyek boster air bersih, tempat dimana kayu ulin tersebut ditemukan.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Kutai Timur, AKBP Budi Santosa SIK mengatakan, penangkapan kayu ulin bersama pelakunya tersebut, berawal dari petugas yang melakukan patroli rutin di seputaran Kota Sangatta.
Saat melintasi Jalan Pendidikan, petugas melihat tumpukan kayu ulin berukuran 10x10 yang tepat berada di lokasi proyek tersebut.
Aparat kepolisian lalu turun ke lokasi dan mencoba menanyakan surat-surat sah dari kepemilikan kayu ulin tersbut, namun AL yang waktu itu berada di tempat kejadian tidak dapat menunjukkan surat-surat sah kepemilikan kayu yang sudah dilindungi itu.
Dari situlah kemudian polisi mengambil kesimpulan bahwa kayu-kayu itu merupakan barang ilegal dan segera melakukan penyitaan.
"Ketika itu kami meminta dokumen sahnya namun mereka tidak dapat menunjukkan, anggota kami lalu langsung menyita kayu tersebut dan memasang police line di lokasi," katanya.
Ketika dilakukan pengembangan penyelidikan AL sendiri mengaku bahwa kayu-kayu tersebut rencananya akan dipakai sebagai tiang pancang dari proyek yang menelan dana sebesar Rp 10 miliar tersebut.
Baca Juga: