Dua Pelanggan Bakal Bersaksi untuk Ratu Prostitusi Keyko
Tersangka kasus prostitusi online Yunita alias Keyko tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tersangka kasus prostitusi online Yunita alias Keyko tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyatakan berkas penyidikan perkara ini lengkap alias P21. Itu artinya dalam waktu dekat Keyko akan dilimpahkan polisi ke jaksa dan penahananannya akan dipindah dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Medaeng.
Namun masih ada yang mengganjal dalam perkara ini, terkait unsur-unsur yang ada di Pasal 2 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jeratan pasal ini disangsikan bakal terbukti karena dalam bisnisnya tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan Keyko. Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya M Judhy Ismono optimis terbukti.
“Unsur Pasal 2 kan tidak hanya kekerasan, tapi ada juga penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali. Ini yang akan kami gali di sidang,”katanya.
Untuk membuktikan hal itu, Judhy sudah berancang-ancang menghadirkan saksi-saksi terkait diantaranya dua orang anak buah Keyko dan dua penggunanya. Dua pengguna ini ditangkap saat sedang memakai jasa anak buah Keyko. “Di sidang nanti pasti terungkap hal-hal yang selama ini masih diragukan,”katanya.
Judhy juga akan menunjukkan barang bukti yang menguatkan dakwaannya seperti kondom, ponsel blackberry, empat buku catatan anak buah Keyko serta bukti transfer uang. Dari blackberry juga akan terungkap siapa saja pengguna dan anak buah Keyko.
Namun Judhy tidak bisa menjamin hal itu akan dipublikasikan saat sidang. “Lihat saja nanti di sidang,”kata mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar.
Judhy berjanji pasca dilimpahkan dari polisi tanpa menunggu lama akan diserahkan ke pengadilan untuk di sidangkan. Untuk ini dia sudah menunjuk dua jaksa penuntut yakni Djauharul Fushus dan Nyoman Sugiharta.