Semester I 2012, Rp 1,22 Triliun Uang Negara Dikorupsi
Korupsi selama periode 1 Januari - 31 Juli 2012 ditemukan 285 kasus yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi selama periode 1 Januari - 31 Juli 2012 ditemukan 285 kasus yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah. "Dari jumlah tersebut aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum sebanyak 597 orang, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,22 triliun," terang Tama S. Langkun dari Tim Divisi Investigasi ICW saat konferensi pers Laporan Trend Korupsi semester I tahun 2012 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Jumlah ini secara kuantitas meningkat dari jumlah kasus yang ditangani pada semester I tahun 2010 yang hanya menangani 176 kasus, tetapi mengalami penurunan jika dibanding semester I tahun 2011 yang menangani 436 kasus.
Tetapi jika dilihat dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang ditangani mengalami penurunan, pada semester I tahun 2010 dan 2011 jumlah potensi kerugian negara yang disebabkan kasus-kasus korupsi yang ditangani mencapai Rp 2,1 triliun.
Menurut Tama, angka-angka kasus korupsi ini merupakan kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan atau penetapan tersangka pada periode pemantauan, yaitu selama 1 Januri - 31 Juli 2012.