Minggu, 5 Oktober 2025

Jaksa Bidik Pembongkaran Rujab Bupati Nunukan

Kalangan jaksa Kejari Nunukan sudah membidik kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terkait pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Jaksa Bidik Pembongkaran Rujab Bupati Nunukan
Tribun Kaltim, NIko Ruru
LSM Minta Polisi dan Jaksa Usut Pembongkaran Rujab Bupati

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kalangan jaksa Kejari Nunukan sudah membidik kemungkinan adanya pelanggaran hukum, terkait pembongkaran rumah jabatan Bupati Nunukan, yang diduga dilakukan sebelum penghapusan aset. Pembongkaran rujab itu dilakukan seiring dengan akan dilaksanakannya rehab total rumah jabatan yang baru berusia sekitar tujuh tahun itu.

"Sekarang kita pelajari, sekarang diamati. Karena namanya rehab kan macam-macam. Ada beberapa macam untuk melakukan rehab. Apakah itu rehab total? Apakah untuk melaksanakannya harus dengan pembongkaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar.

Sejauh ini, kata Azwar, pihaknya belum melihat apa indikasi pelanggaran hukum terkait dengan pembongkaran rumah jabatan tersebut. "Makanya kita masih melakukan penelitian," ujarnya.

Untuk pengamatan dan penelitian dimaksud, Kejari Nunukan menurunkan dua orang jaksa. Azwar mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan sekitar dua pekan kedepan.

"Kami butuh dua minggu. Setelah itu baru kita putuskan apakah ini bisa dilanjutkan dengan penyelidikan atau tidak?” ujarnya.

Ketua LSM Bersatu Mandiri Nunukan, Syafaruddin Thalib melihat ada indikasi pelanggaran hukum pada rehab rumah tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, penghapusan gedung milik daerah yang harus segera dibangun kembali atau rehab total sesuai dengan peruntukan semula serta yang sifatnya mendesak dan membahayakan, penghapusan bisa dilakukan dalam keadaan bangunan yang membahayakan keselamatan jiwa.

Alasan-alasan pembongkaran bangunan gedung tersebut adalah rusak berat yang disebabkan oleh kondisi konstruksi bangunan gedung sangat membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan robohnya bangunan gedung tersebut. Dan rusak berat yang disebabkan oleh bencana alam.

Syafaruddin mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut jelas tidak relevan dilakukan pembongkaran rumah jabatan. Jika alasannya karena gedung dianggap sudah membahayakan, tentu harus dibuat pembanding dengan gedung yang usianya setara dengan rumah jabatan tersebut.

Ia memberikan contoh, rumah jabatan Wakil Bupati Nunukan dan Sekretaris Kabupaten Nunukan bahkan Kantor Bupati Nunukan dan Kantor DPRD Nunukan yang usianya lebih tua hingga kini belum direhab total karena dinilai masih layak.

"Jadi tidak relevan kalau alasannya takut roboh, sudah membahayakan. Sekarang apa dasar yang dilakukan untuk rehab total dimaksud? Apalagi konsep awalnya hanya penambahan bangunan guest house seperti yang tercantum di mata anggaran. Bukan konsep rehab total," ujarnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved