Kamis, 2 Oktober 2025

Cabuli Anak, Sopir Angkot Dihukum 8 Tahun

David Hendrik (20), sopir angkutan kota (angkot) jurusan Panjang - Sukaraja dihukum delapan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Cabuli Anak, Sopir Angkot Dihukum 8 Tahun
google
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - David Hendrik (20), sopir angkutan kota (angkot) jurusan Panjang - Sukaraja dihukum delapan tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/10/2012) menyatakan David terbukti melakukan persetebuhan dengan ancaman kekerasan terhadap anak dibawah umur.

"Menghukum terdakwa  David Hendrik dengan pidana penjara selama delapan tahun dengan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara," ujar hakim Nursiah.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan David menyebabkan trauma fisik dan psikis terhadap korban, dan meresahkan masyarakat serta mencederai masa depan korban. Sedangkan yang meringankan David masih berusi muda dan belum pernah dihukum.

Atas vonis tersebut David menyatakan pikir-pikir.

Perkara tersebut terjadi saat David yang sedang membawa angkot jurusan Panjang - Sukaraja dan melintas didepan Pasar Panjang pada 2 Juni 2012. Saat itu David mengajak korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) untuk naik angkot yang ia kendarai. Bunga yang sedang mengenakan seragam sekolah tersebut lalu dibawa ke wilayah Srengsem. Sesampainya disana David merayu Bunga untuk berhubungan suami isteri.

Namun rayuan tersebut ditolak Bunga. Lalu David dengan sekuat tenaga memaksa Bunga melakukan hubungan suami isteri. Bunga yang mencoba melawan, namun kalah kuat tenaganya dari David.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved