Kamis, 2 Oktober 2025

Terpidana Hengky Gunawan Tak Dihukum Mati, Ini Jawaban MA

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menegaskan bahwa terpidana kasus kepemilikan pabrik narkotika, Hengky Gunawan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Terpidana Hengky Gunawan Tak Dihukum Mati, Ini Jawaban MA
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko menegaskan bahwa terpidana kasus kepemilikan pabrik narkotika, Hengky Gunawan tidak dihukum mati bukan berarti MA menganggap hukuman mati melanggar konstitusi.

"Itu pendapat Pak Imron (Hakim Agung yang juga ketua majelis Peninjauan Kembali-PK), tidak semua Hakim Agung setuju," ujar Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Mengenai hukuman mati, Djoko yang mewakili MA mengatakan bahwa, pihaknya masih mempertahankan hukuman berupa pidana mati. Djoko menyatakan, Indonesia sendiri termasuk 60 negara yang menggunakan hak retensi untuk pidana mati diantara 120 negara.

"Mahkamah Konstitusi juga menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Di negara tetangga memperlakukan pidana mati. Nanti kalau tidak ada hukuman mati, semua penjahat lari ke indonesia," ucap Djoko Sarwoko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi.

Putusan ini dijatuhkan Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Henky.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK dari website MA, Selasa (2/10/2012).

"Dengan adanya klausul tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun sesuai pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM, dapat diartikan sebagai tidak dapat dikurangi, dan diabaikan oleh siapa pun termasuk dalam hal ini oleh pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuali oleh putusan hakim/putusan pengadilan," tegas majelis hakim secara bulat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved