Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Tak Lebih dari Premi Askes
Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendorong pemerintah melalui Kementerian kesehatan melakukan sosialisasi besaran premi (iuran)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendorong pemerintah melalui Kementerian kesehatan melakukan sosialisasi besaran premi (iuran) jaminan kesehatan bagi masyarakat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini menurutnya penting guna menyerap aspirasi publik terkait beban pengeluaran tambahan yang harus ditanggung masyarakat nantinya. Sehingga premi (iuran) jaminan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa didapat.
Karena itu, Zuber secara khusus meminta Kementerian Kesehatan mensosialisasikan kepada publik mengenai estimasi besaran iuran Jaminan Kesehatan.
“Karena pada prinsipnya, asuransi sosial memungkinkan subsidi yang luas, sehingga perhitungan biaya premi secara aktuaria pun rendah,” kata Zuber, usai rapat kerja dengan Wamenkes, Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi rumah sakit di DPR, Senin (1/10/2012).
Sebelumnya Kemenkes mengusulkan dua skenario besar iuran, yakni (1) moderat atau paling rendah dan (2) paling tinggi. Skenario pertama mengusulkan premi kesehatan sebesar Rp. 19.286 per orang per bulan, sedangkan skenario kedua (tinggi) diusulkan premi sebesar Rp. 22.201 per orang per bulan. Skenario tersebut adalah besaran iuran yang ditanggung penuh oleh negara untuk masyarakat tidak mampu atau penerima bantuan iuran (PBI).
Adapun komponen utama yang dihitung dalam estimasi tersebut meliputi : (1) Biaya rawat jalan tingkat I (puskesmas dan dokter umum per kapitasi); (2) biaya rawat jalan tingkat lanjut di RS medis termasuk obat dan medis; (3) biaya rawat inap rumah sakit termasuk obat, pelayanan medis, ICU, ICCU, HCU dan akomodasi perawatan; (4) Penyesuaian Resiko Umur Populasi; (5) penyesuaian pergeseran penyakit; (6) biaya manajemen sebesar 5 persen; serta (6) biaya cadangan sebesar 5 persen.
"Saya menilai dasar perhitungan tersebut juga berlaku bagi peserta umum atau non-PBI,” imbuhnya.
Lebih lanjut Politis PKS ini menegaskan tidaklah realistis protes Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meminta premi/ iuran jaminan kesehatan sebesar Rp. 50.000- 60.000 per orang per bulan.
Alasannya, bahwa besaran premi Jamkesmas sekarang saja hanya Rp 6.500 per kepala per bulan. Sedangkan premi Askes per orang per bulan Rp 39.000. karenanya, menurutnya seharusnya perhitungan iuran jaminan kesehatan (BPJS I) juga tidak lebih dari Askes.
Apalagi, tegas dia, praktik asuransi sosial memungkinkan untuk lebih murah. Karena bebas biaya administrasi operasional untuk analisa data nasabah (kepesertaan wajib menurut UU/ sudah pasti), bebas biaya rancangan paket asuransi (karena biasanya paket tunggal yang ditawarkan), dan bebas biaya pemasaran yang mahal.
Klik: