Penangkapan Suami KDRT Berkat 'Bocoran' Sang Istri
Seorang istri mengadukan suaminya bernama Mansur Ranggayuni ke Polres Aceh Tengah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Seorang istri mengadukan suaminya bernama Mansur Ranggayuni ke Polres Aceh Tengah karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (26/9/2012).
Ketika kasus itu diusut, terungkap pula bahwa pria tersebut memiliki senjata api (senpi) ilegal beserta puluhan butir amunisi aktif, dan biji ganja.
Kasus ini kian menarik dan kompleks, karena Mansur ternyata masih tercatat sebagai narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoknga, Aceh Besar. Dengan kata lain, dia termasuk salah satu dari tujuh napi Cabang Rutan Lhoknga yang belum mau kembali setelah mendapat cuti mengunjungi keluarga (CMK) pada saat cabang rutan itu dipimpin Eko Yulianto.
Dengan status seperti itu, Mansur sebetulnya merupakan napi pelarian yang sedang dicari-cari petugas Cabang Rutan Lhoknga. Tapi dalam kenyataannya, warga Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah ini nekat melakukan KDRT, sehingga dilaporkan istrinya ke Polres Aceh Tengah.
Penangkapan Mansur atas berbagai kesalahannya itu dibeberkan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani didampingi Kasat Reskrim AKP Wendi Oktariasyah dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang kerjanya, Jumat (28/9/2012).
Menurut Kapolres, Mansur melakukan KDRT pada 25 September 2012, tapi baru dilaporkan istrinya ke polisi, Selasa (26/9/2012).
Istrinya juga membocorkan rahasia bahwa sang suami memiliki senpi dan amunisi ilegal. Namun, sang istri mengaku tidak tahu dimana suaminya menyimpan benda-benda berbahaya itu.
Berbekal pengaduan dan “bocoran” itu, Mansur pun ditangkap. Polisi juga menggeledah rumahnya. Pada saat itulah ditemukan senpi, amunisi, dan biji ganja. Terbukti bahwa yang disampaikan istrinya bukan isapan jempol.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan," kata Kapolres.
Menurut Dicky, senpi-senpi tersebut sangat berbahaya jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, sebab bisa digunakan untuk hal-hal yang negatif dan destruktif. Tapi senjata itu seluruhnya rakitan yang diduga sisa masa konflik Aceh. Sedangkan pelurunya merupakan amunisi senjata SS1 berikut lima unit magasin.
"Tapi karena di rumah itu tidak ditemukan senpi SS1-nya, maka kami akan dalami lagi kasus ini," kata Kapolres.
Saat rumah Mansur digeledah, ditemukan pula satu unit sepeda motor yang ternyata tak dilengkapi dokumen, sehingga ikut diamankan polisi.
Saat ini, tersangka diamankan di sel Mapolres Aceh Tengah. Ia akan dibidik dengan pasal berlapis, mulai dari KDRT, memiliki ganja, sampai kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (c35/sal/dik)
Baca Juga: