Advertorial
Gus Ipul: Pelayan Pajak Untuk Kemudahan Pembayaran Pajak
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menegaskan reformasi birokasi merupakan sebuah keniscayaan.
Editor:
Andrei Bhayu
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menegaskan reformasi birokasi merupakan sebuah keniscayaan. Untuk meningkatkan layanan yang prima kepada masyarakat, perbaikan birokrasi di jajaran Ditjen Pajak pun mutlak harus dilakukan.
"Tapi arahnya harus benar‑benar jelas dan dimaksudkan untuk lebih memberikan kemudahan kepada masyarakat. Jangan malah berbelit‑belit dan menjadikan masyarakat malah susah membayar pajak," ujarnya.
Menurut Gus Ipul ‑ panggilan Saifullah Yusuf, apapun bentuk terobosan yang dilakukan dalam melakukan reformasi birokrasi terhadap layanan publik kepada masyarakat, semangatnya harus diarahkan kepada tiga hal, yakni jelas syarat‑syaratnya, jelas waktu pengurusannya, dan jelas biayanya.
"Semua itu harus jelas, transparan, dan betul‑betul diketahui oleh masyarakat. Dan saya lihat apa yang dilakukan Ditjen Pajak arahnya sudah kesana. Pokoknya, bagaiamana caranya agar mengurus pajak itu gampang. Tidak meden‑medeni (menakut‑nakuti). Mosok wong arep mbayar kok diwedeni (Masak orang mau membayar pajak, ditakut‑takuti)," tegasnya.
Salah satu caranya, bisa dilakukan dari hal yang paling sepele, yakni mempermudah cara mengisi blanko isian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan. Hal ini penting, karena selama ini banyak sekali orang yang tidak bisa mengisi blanko isian SPT pajak penghasilannya, terutama terkait hitungan berapa nilai pajak yang harus dibayarkan. Sehingga perlu minta bantuan kepada orang lain yang tahu dan mengerti.
"Makanya kalau sekarang layanan mulai mudah, entah bagaimana caranya agar lebih dipermudah lagi. Kecuali memang pajak yang harus dibayar oleh wajib itu tinggal memotong saja," imbuh mantan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini.
Gus Ipul menegaskan pentingnya kemudahan dalam mengisi dan membayar pajak, karena akibat susahnya mengisi blanko pajak sesuai aturan yang ditetapkan menimbulkan celah. Apalagi aturannya menjelaskan bahwa pembayar pajak menentukan nilai pajak yang harus dibayarnya, bukan pegawai pajak yang menentukan. Nah, celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum‑oknum tersebut untuk kepentingan pribadinya sehingga muncul sejumlah kasus yang melibatkan para pegawai pajak.
Untuk itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) minta reformasi birokrasi yang dilakukan Ditjen Pajak benar‑benar diarahkan untuk menutup celah peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan.
"Antisipasinya bisa dilakukan dengan layanan elektronik. Artinya, jangan sampai orang ketemu orang, tapi harus diarahkan orang ketemu sistem," tegas Gus Ipul.
Disinggung terkait wajib pajak di Jatim, Gus Ipul memperkirakan sekitar 80‑90 persen wajib pajak di provinsi dengan 38 kabupaten/kota ini termasuk katagori warga negara yang patuh membayar pajak. Sedangkan kontribusi pajak asal Jatim kepada Pemerintah Pusat, jumlahnya sangat besar.
"Wong dari cukai rokok saja, kontribusi kita mencapai Rp 40 triliun. Itu belum dari pajak‑pajak lainnya," katanya.
Narasumber: Saifullah Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur