Wakil Ketua DPRD Jateng Disidang Kasus Korupsi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Riza Kurniawan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Riza Kurniawan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jumat (28/9/2012) siang ini.
Sidang siang ini akan membuat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) keagamaan Pemprov Jateng APBD 2008 di Kabupaten Magelang senilai Rp 1,3 miliar.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Riza antara lain Ifa Sudewi sebagai ketua dan dua anggota lain yaitu Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro.
Kasus itu terjadi pada 2008. Sekitar Rp 1,3 miliar dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jateng disalurkan ke 243 titik di Kabupaten Magelang. Sebagian dari dana tidak tersalurkan bahkan tidak sesuai tujuan penyalurannya.
Riza telah ditetapkan tersangka sejak 2009, tapi Kejari Mungkid terkendala lamanya izin turun dari pemerintah pusat karena posisinya sebagai wakil ketua DPRD Jateng. Baru pada 26 Juni 2012, izin itu turun. Selain Riza, kasus ini juga mencatut dua nama lain yaitu Imam Santoso dan Muhammad Jafar yang diduga sebagai broker. Penanganan keduanya masih dalam tahap penyidikan oleh Kejari Mungkid.
Baca Juga:
- Perwakilan Asian Development Bank ke SMKN 2 Kasihan
- Ilham Tinjau Toko Terbakar Usai Dapat Kabar Hoax
- 70 Persen Penumpang Firefly dari Kalangan Bisnis
- Kapal Perang KRI Teluk Berau Akhiri Masa Tugas