Revisi UU KPK
Petrus: Pimpinan Parpol Dibalik Upaya Batasi Penyadapan KPK
Praktisi Hukum Petrus Selestinus mencurigai pimpinan partai politik (Parpol) dibalik rencana membatasi penyadapan oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mencurigai pimpinan partai politik (Parpol) dibalik rencana membatasi penyadapan oleh KPK.
"Saya kira soal (pembatasan) rencana penyadapan KPK ini bisa datang dari ketua partai," kata Petrus dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dalam draf revisi UU KPK yang masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR salah satu pasal yang diusulkan adalah penyadapan oleh KPK harus seijin dari Pengadilan Negeri. Padahal selama ini KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa seijin Pengadilan Negeri atau lembaga lain.
Petrus menduga pimpinan parpol mengusulkan ide itu dalam draf RUU KPK kepada anggotanya yang duduk di DPR.
"Anggota DPR ini kan lebih takut ke pimpinan partai karena bisa-bisa (tidak ikuti perintah) nanti PAW (pergantian antarwaktu)," kata Petrus.
Dikatakan pelan tapi pasti ketika kewenangan penyadapan lolos di dalam UU KPK yang baru maka selanjutnya kewenangan KPK kian dipreteli alias diperlemah.
"Maka pada akhirnya nanti kita bisa melihat KPK mau dihabisi!" ujar Petrus.
Dia mencontohkan KPKN dulu yang pernah dibubarkan.
"Dulu dibubarkan waktu zaman Presiden Megawati. Kenapa dibubarkan karena sering ditegur. Verifikasi kekayaan negara dipublikasikan ke pers, itulah masalahnya dulu," kata Petrus.
Klik: