Sabtu, 4 Oktober 2025

Kami Tak Butuh Polisi Berengsek

Selain mengonsumsi, seorang di antaranya diduga terlibat dalam peredaran atau jual-beli narkoba.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Kami Tak Butuh Polisi Berengsek
IST
Ilustrasi Sabu-sabu

Baca juga di Tribun Jakarta Digital

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua polisi anggota Polrestabes Bandung berpangkat brigadir satu (briptu) yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Selain mengonsumsi, seorang di antaranya diduga terlibat dalam peredaran atau jual-beli narkoba.

Kedua anggota Polrestabes Bandung tersebut, yaitu Briptu DN, petugas di Bagian Operasi (Bagops), dan Briptu FB, petugas di bagian Seksi Umum (Sium), saat ini tercatat berdinas di Mapolrestabes Bandung.

"Kami masih gunakan asas praduga tak bersalah. Kalau terbukti data dan faktanya semuanya, ngapain ditutup-tutupi. Polisi sekarang ini transparan. Kalaupun dipecat, pecat itu kan akhir dari suatu proses hukum. Masih banyak orang yang mau jadi polisi kok. Kami tidak butuh polisi yang berengsek," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso, yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9/2012).

DN sudah lama dalam pengawasan provost dan Sat Reserse Narkoba. Ia ditangkap di Jalan Cibaduyut Raya, tepat di depan Gedung TVRI, Kamis (14/9) sekitar pukul 22.00. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat satu gram.

FB ditangkap Senin (17/9/2012) sekitar pukul 15.15. Kendati tidak kedapatan membawa sabu-sabu, saat dites, urinenya mengandung amfetamin maupun metaamfetamin.

"Kalau DN, selain terbukti bawa sabu, saat dites urine terbukti juga mengonsumsi. Dari keterangan yang bersangkutan pula, dia tengah mencari penjual sabu. Kami masih selidiki lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.

Kapolrestabes lebih jauh menegaskan, anggota Polrestabes Bandung yang terbukti faktanya bersalah terlibat kasus narkoba harus ditindak tegas. Termasuk dua anggota polisi yang kini masih diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polrestabes Bandung.

Sejak ditangkap, Briptu DN dan Briptu FB sudah masuk bui di sel tahanan di Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Bandung. Keduanya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan menjalani sanksi hukuman.

Briptu DN dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 karena menguasai dan memiliki narkotika, subsider Pasal 127 karena urinenya positif mengandung zat narkotika.

DN diancam hukumam minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tambahan membayar denda sebesar minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar.
Briptu FB hanya sebatas sebagai pengguna dan pemeriksaannya dilanjutkan oleh Div Propam Polrestabes Bandung.

FB pengguna baru dan masih bisa dibina. Hukumannya pun hanya tindakan disiplin anggota kepolisian. Di samping pembinaan, FB mendapat hukuman 20 hari kurungan.

Dalam dua bulan bulan terakhir, tercatat empat anggota Polrestabes Bandung tersandung kasus narkoba. Selain Briptu DN dan Briptu FB, dua anggota kepolisian lainnya telah diamankan Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

"Dua bulan terakhir, ada dua anggota yang tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, saya mesti lihat dulu laporannya. Hanya, dalam dua bulan terakhir berarti ada empat anggota," ujar Kapolrestabes.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved