Mantan Bupati Batang Menanti Vonis
Setelah menjalani beberapa sidang, mantan Bupati Batang dua periode Bambang Bintoro akan divonis, Senin (24/9/2012) siang ini.
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah menjalani beberapa sidang, mantan Bupati Batang dua periode Bambang Bintoro akan divonis, Senin (24/9/2012) siang ini. Politisi PDIP itu sebelumnya dituntut pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bambang Bintoro yang menjabat sejak tahun 2002 diduga membagikan klaim asuransi jiwa DPRD Batang dari AJB Bumiputera Batang sebesar Rp 796 juta. Seharusnya, klaim itu masuk ke kas daerah bukannya dibagi ke seluruh anggota DPRD Batang yang telah purna tugas.
Bambang Bintoro didakwa melanggar dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
- Jenazah Angga Nyangkut di Pinggir Sungai
- ATM Mandiri Kembali Beroperasi
- Hore! Penghuni Bonbin Jambi Lahirkan 3 Anak Harimau
- Ratusan Petani Desak Gubernur Sumut Mundur