Revisi UU KPK
Anis Matta Nilai Revisi UU KPK Wajar
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih membahas revisi UU KPK. Banyak pihak tidak menyetujui revisi tersebut karena dikhawatirkan memangkas kewenangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih membahas revisi UU KPK. Banyak pihak tidak menyetujui revisi tersebut karena dikhawatirkan memangkas kewenangan KPK di bidang penyidikan dan penyadapan.
Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan revisi UU KPK merupakan sesuatu yang wajar. Pasalnya, UU itu sudah berusia hampir 10 tahun.
"Harus dilakukan revisi tetapi secara komprehensif. Like dan dislike terhadap lembaga kita harus melihat wujud keseluruhan," kata Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Bila ada pihak-pihak yang tidak menyetujui revisi tersebut, Anis menyarankan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jangan khawatir, ada MK, jika tidak setuju," kata Sekjen PKS itu.
Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku belum mengetahui pasal yang direvisi. Namun, ia menegaskan dukungannya kepada KPK untuk memberantas korupsi.
"Korupsi ini sudah menjadi virus yang merusak harkat dan martabat bangsa dan bisa menghancurkan peradaban Indonesia," ujarnya.
Mengenai revisi UU, Marzuki mengatakan ia akan melihat setelah hasil dari pembahasan Komisi III selesai.
"Saya belum tahu apa yang akan direvisi, makanya saya belum mau komentar," tuturnya.
Klik: