20 Penyidik KPK Ditarik
Proses Penyidikan KPK Terancam Lumpuh
November mendatang dan Januari awal tahun 2013 sejumlah penyidik KPK harus kembali mengurus perpanjangan surat tugas dari Mabes Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan bahwa masa tugas 20 anggotanya yang ditugaskan sekabagai penyidik KPK telah habis. Namun, belum selesai masalah tersebut, permasalahan baru sudah menunggu. November mendatang dan Januari awal tahun 2013 sejumlah penyidik KPK harus kembali mengurus perpanjangan surat tugas dari Mabes Polri.
Ini menyusul 20 penyidik yang telah memperpanjang surat penugasan di KPK meski akhirnya ditolak.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, jika pada November dan Januari tahun depan permohonan perpanjangan juga ditolak maka proses penanganan perkara KPK terancam lumpuh. Pasalnya, KPK kemungkinan akan kehilangan sekitar 20 penyidik lagi.
''Jika, digarisbawahi jika ditolak maka jelas penyidikan KPK akan lumpuh,'' kata Johan di kantornya, Rabu (19/9/2012).
Johan Menjelaskan, hingga saat ini KPK mengandalkan tenaga penyidik sepenuhnya dari Polri.
Johan mengakui, pihaknya bisa saja mengerahkan tenaga jaksa pada KPK untuk membantu penyidikan. Namun, lanjut Johan, penuntut umum sulit jika harus dibebankan juga pada penyidikan lantaran beban perkara persidangan juga banyak.
"Jumlah penuntut umum juga tidak banyak. Satu perkara di persidangan setidaknya ditangani tiga jaksa," kata Johan.
Sementara, 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK adalah :
1. Yudhiawan Wibisono
2. M Iqram
3. Cahyono Wibowo
4. Adri Effendi
5. John CE Nababan
6. Djoko Poerwanto
7. Sugiyanto
8. Hendri N Christian
9. Gunawan
10. Rizka Anungnata
11. Bhakti Eri Nurmansyah
12. Indra Lutrianto Amstono
13. Rilo Pambudi
14. Dodo Simangunsong
15. Bambang Sukoco
16. Ferdy Irawan
17. Ardi Rahananto
18. M Agus Hidayat
19. Wahyu Istanto Bram Widarso
20. Susilo Edy
Dari kesemuanya, ada 12 orang baru 1 tahun, 7 orang sudah 6 tahun 7 bulan, dan sisanya baru 6 tahun.