Kamis, 2 Oktober 2025

Rutan TNI untuk Koruptor

Kerja Sama KPK-TNI Dinilai Langkah Mundur

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, langkah KPK berlawanan dengan semangat melakukan reformasi peradilan militer.

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto Kerja Sama KPK-TNI Dinilai Langkah Mundur
DOK TRIBUNNEWS.COM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kerja sama yang dilakukan KPK dengan TNI dalam penggunaan rumah tahanan TNI untuk menitipkan tersangka kasus korupsi, merupakan sebuah langkah mundur dari perjuangan melakukan reformasi peradilan militer.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, langkah KPK berlawanan dengan semangat melakukan reformasi peradilan militer, sebagaimana dimandatkan UU TNI 34/2004.

Rumah tahanan TNI merupakan bagian dari tata sistem peradilan militer, yang domainnya sama sekali berbeda dengan sistem pemberantasan korupsi, yang mengacu asas-asas criminal justice system, sebagaimana diatur UU.

"Langkah KPK telah menciderai mekanisme criminal justice system yang telah dibangun," ujar Ketua Imparsial Poengky Indarti, dalam konferensi pers bertajuk 'Kerja Sama KPK-TNI dalam Berantas Korupsi', di Jalan Slamet Riyadi Raya No 19, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/9/2012).

Poengky menganggap, KPK telah membuka sedikit ruang bagi masuknya kembali TNI dalam sistem penegakan hukum. Di saat yang bersamaan, RUU keamanan nasional juga sedang memberikan ruang bagi TNI untuk menangkap maupun menyadap.

"Dalam konteks itu, komitmen KPK dalam mendorong reformasi TNI patut dipertanyakan," ucap Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan TNI, terkait penggunaan Rutan Kodam Jaya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan bagi tahanan KPK.

Ini dikarenakan rumah tahanan yang ada di Gedung KPK telah penuh dan melebihi kapasitas. (*)

BACA JUGA

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved