Dua Pejabat Pemkab Bolmong Dibui
Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menahan tersangka kasus Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), Suharjo Makalalag
Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah
TRIBUNNEWS.COM, BOLMONG - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya menahan tersangka kasus Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, Senin (17/9/2012) malam. Dua pejabat di Pemkab Bolmong tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.
"Kedua tersangka tersebut kami tahan Senin malam. Namun saat ini, satu di antaranya (Suharjo) sedang di Manado untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi). Namun setelah bersaksi dia kembali lagi ke sini (Polres Bolmong)," ujar Kepala Polres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, Selasa (18/9/2012).
Diketahui, pada kasus TPAPD ini, dua pejabat Pemkab Bolmong, Cimmy Wua dan Mursid Potabuga, sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
Sementara Suharjo dan Ikram menjadi tersangka kasus TPAPD jilid II bersama dengan Iswan Gonibala dan Eddy Gimon.
Ditanya tentang tidak ditahannya Iswan, Enggar mengaku pihaknya masih melengkapi berkas kasus Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balingbangda) sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. "Berkasnya kami kaji lagi," kata Enggar.
Terkait penahanan tersebut, Ikram dan Suharjo melalui penasihat hukum mereka masing-masing akan minta kepada Polres Bolmong untuk peralihan tahanan menjadi tahanan kota. Detty Lera, penasihat hukum Suharjo, mengatakan ada dua alasan kliennya mengajukan penahanan kota.
"Istri dari Pak Harjo saat ini sedang mengandung sembilan bulan dan sekarang sedang dirawat di rumah sakit. Selain itu dia juga sebagai PNS," ujar Detty saat bersua Tribun Manado (Tribun Network) di Markas Polres Bolmong.
Sementara Reinal Pangaila, penasihat hukum Ikram, mengatakan, sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif, kliennya masih diperlukan kinerjanya. Diketahui, Suharjo saat ini menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Ikram saat ini menjabat Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kesbangpol.
Saat ini, sudah ada sembilan tersangka pada kasus raibnya uang tunjangan Rp 4,8 miliar bagi 1.499 pamong desa di Kabupaten Bolmong. Dua di antaranya kini sudah berstatus sebagai terdakwa. Tiga tersangka terakhir yang ditetapkan adalah mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan, mantan Sekda Bolmong Ferry L Sugeha dan Sekda Bolmong Farid Asimin.
Baca Juga: