Blog Tribunners
TK Islam Asshafa Bantah Tuduhan Pemberian Hukuman
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Rabb alam semesta, shalawat serta salam semoga selalu tercurah
Assalamu’alaikum, Wr.Wb
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Rabb alam semesta, Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga dan sahabatnya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan bimbingan-Nya. Amiin.
Merujuk pada Al Qur’an dan Hadits Nabi
Muhammad Saw, yang mana mewajibkan kita sebagai umat Islam memanfaatkan waktu
dengan baik. Karena akan dimintakan pertanggungjawabannya di akhirat, ketika disiplin tidak di tegakkan akan membuat kehancuran,
kerugian bagi pelakunya maupun orang lain. Tidak ada orang atau lembaga yang
sukses melahirkan generasi yang sukses di dunia maupun akhirat bila tidak berdisiplin dengan waktu.
Untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan
Yayasan Patra Tarbiyah dan TK Islam Asshafa melahirkan peserta didik yang
berkarakter mulia yaitu generasi Robbani (generasi yang dapat dibanggakan orang
tua di hadapan Allah SWT dan manusia),
atas dukungan dari Yayasan,
konsultan pendidikan dan sebagian besar orang tua kami Ka TK Islam asshafa
beserta para guru telah menyusun tata
tertib TK Islam Asshafa yang berlaku sejaktgl 05/7/12 dan sebagian besar isinya
sudah disosialisasikan dalam acara open house ( 16 Juli 2012) dan buku biru “Inilah
kami TK Islam Asshafa” yang telah dibagikan pada acara tersebut di atas.
Saya Ka TK Islam Asshafa Dra. Suci Sofralda, menyampaikan keberatan atas
tulisan Bpk Adi Kurniawan. Tulisan tersebut mengandung unsur fitnah yang
menyerang lembaga TK Islam Asshafa dan saya sebagai individu. Berikut saya
sampaikan beberapa fakta yang berhubungan dengan kejadian yang sebenarnya :
1. Adalah tidak benar adanya hukuman bagi siswa yang terlambat datang dan juga tidak benar waktu masuk TK Islam Asshafa adalah pukul 08.00wib. Akan tetapi berdasarkan aturan dalam Tata Tertib Siswa : Bab III ttg Kesiswaan pasal 1 kehadiran Peserta Didik yang berbunyi :
- Peserta
didik diharuskan hadir di sekolah tepat/sebelum pukul 07.15 Wib.
- Bel
tanda masuk dibunyikan pukul 07.30 Wib.
- Peserta
didik yang terlambat hadir diharuskan ikrar bersama guru piket dan
menunggu/membaca buku di ruang perpustakaan hingga kondisi memungkinkan
siswa dapat masuk kelas.
2. Hari Selasa,
3/9/12 KBM sudah mulai berlangsung. Saya yang biasanya tidak masuk kelas, pada
saat hari itu ikut membantu menangani kelas KB yang kebetulan gurunya tidak
hadir. Guru penganti cukup kewalahan menangani 7 anak yang 3 diantaranya
menangis, tiba-tiba ada 2 orang tua yang meminta pintu di buka. Dengan kode
lambaian tangan, saya berharap orang tua tersebut dapat sabar menunggu hingga
kelas kondusif dan saya dapat keluar mengingat saya juga harus mengajak MTK di
SD Islam Asshafa. Ketika kondisi sudah memungkinkan saya keluar kelas itupun
masih dikejar salah satu siswa KB yang ingin ikut keluar. Tiba diluar, saya
disambut dengan emosi oleh ibu Riani (ibu dari Iyas Abdul Ra’uf) yang
mengatakan “jadi tidak boleh masuk!” secara otomatis saya menjawab “Ya” dan
akan melanjutkan dengan kata-kata selanjutnya. Akan tetapi ibu tersebut
langsung marah dan mengatakan “sudah tidak usah sekolah disini lagi” sambil
menarik lengan anaknya. Saya mengejar ibu tersebut dan mengajaknya berbicara
baik-baik di dalam kantor. Tawaran saya ditolak, dengan mengatakan nanti suami
saya yang datang.
Tidak berapa
lama datang Bpk Adi Kurniawan yang ternyata adalah suami dari ibu Riani ayah
dari Iyas yang beralamat di Perum BSI B2C. Menyatakan keberatan dan memutuskan
anaknya tidak bersekolah di TK ini lagi, penjelasan saya tidak diterima. Iyas
sejak dimulainya KBM TA 2012-2013 Juli-Agustus jarang masuk, ketika saya bertanya pada ibu
Riani, jawabannya adalah “Abis anaknya bangun jam 9, jadi saya malas.”
3.
Pada hari Selasa, 11/9/12, Bpk Adi Kurniawan kembali
datang ke sekolah menemui saya, agar perkataan saya tidak diputarbalikan. Saya
meminta ibu Fardiah bendahara Komite TK (ibu dari Ananda Ines Sang Pelangi
Senja) menemani saya. Bpk Adi meminta saya mengembalikan Uang Pangkal (UP)
anaknya, akan tetapi permintaan tersebut tidak dapat saya kabulkan karena sudah
dibelikan baju seragam, media pembelajaran, buku paket dan semua sudah diterima Iyas. Lalu bpk Adi mengatakan
akan memuat peristiwa ini di media karena dia seorang wartawan (yang belakang
saya tahu dari Metro Gema), dari pembicaraan juga terbukti bpk ini lulusan
sebuah PT di Jakarta Selatan yang merupakan tempat saya juga kuliah S1. Kami
satu angkatan yaitu tahun 1988 akan tetapi saya lulus tahun 1992 sedangkan bpk
tersebut tahun 1995.
4.
Adalah tidak benar dari pembicara tgl 3/9/12 dan 11/9/12,
saya mengaku seorang konsultan pendidikan dari Al Azhar BSD Tanggerang Selatan.
Yang ada saya mengatakan saya sudah beberapa kali melakukan study banding ke
sekolah yang hebat dan salah satunya kerena disiplin yang baik. Sekolah itu
adalah Al Azhar Kelapa Gading, yang muridnya banyak walaupun mahal karena
disiplin yang baik. Dengan tulisan bpk Adi, saya merasa saya difitnah/adu domba
dengan Konsultan Pendidikan kami yang dari Al Azhar BSD, Tanggerang Selatan.
5. Ibu dari
ananda A. Zulkarnaen ( mengendong bayi) pulang buka karena mendengar kata-kata pulang
dari saya. Hal ini sudah terbukti bahwa kata pulang didapat dari ibu Mujiati
(OG) yang takut atas desakan orang tua keluarlah kata “pulang kali bu”. Ibu ini
akhirnya dapat memaklumi dan anaknya tetap sekolah di TK kami.
6. Adalah tidak
benar Tata Tertib baru dibuat setelah ada kejadian dengan Ibu Riani, akan
tetapi Tata Tertib sudah dibuat sejak tgl 4/7/12 dalam acara Raker dengan Yysn
dan Konsultan dan ditetapkan pada tgl 5/7/12, sebagian besar isinya sudah
disosialisasikan pada acara open house dan dalam buku biru (yang kebanyakan tidak
dibaca orang tua)
7. Atas dimuatnya
tulisan bpk di media oneline/internet yang bertujuan menyebarkan berita tidak
benar, saya menilai bpk dapat dikatakan melanggar KUHP ttg
Penghinaan/Pencemaran Nama Baik pasal 310 ayat 2 dan pasal 311 ayat 1 yang
berbunyi sbb:
KUHP
BUKU KEDUA - KEJAHATAN
BAB XVI
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lamasatu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 311
(1) Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya,
dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia
diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
Wassalamualaikum.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.