Minggu, 5 Oktober 2025

Terlibat Curanmor Bripda NS Dipecat

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Bripda NS, anggota kepolisian yang bertugas di Polres

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Terlibat Curanmor Bripda NS Dipecat
ilustrasi polisi dipecat

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Bripda NS, anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tulangbawang.

Pemberhentian dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung nomor: Kep/338/VIII/2012. Pemberhentian ditandai dengan pelepasan seragam Polri yang dikenakan oleh Bripda NS dalam upacara yang dipimpin Kapolres Tuba AKBP Shobarmen, Senin (17/09/12).

Bripda NS diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polres Tulangbawang. Sanksi tegas itu diputus dalam sidang kode etik Polres Tuba.

Dalam putusannya, komisi etik yang dipimpin Wakapolres Kompol M Arvan menyatakan Bripda NS terbukti bersalah melanggar kode etik lantaran terlibat kasus curanmor.

"Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah tiga kali di sidang kode etik Polri," tegas M Arvan, kepada Tribun Lampung (Tribun Network), di Mapolres Tuba, Senin (17/9/2012). (end)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved