Terlibat Curanmor Bripda NS Dipecat
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Bripda NS, anggota kepolisian yang bertugas di Polres
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Bripda NS, anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tulangbawang.
Pemberhentian dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung nomor: Kep/338/VIII/2012. Pemberhentian ditandai dengan pelepasan seragam Polri yang dikenakan oleh Bripda NS dalam upacara yang dipimpin Kapolres Tuba AKBP Shobarmen, Senin (17/09/12).
Bripda NS diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polres Tulangbawang. Sanksi tegas itu diputus dalam sidang kode etik Polres Tuba.
Dalam putusannya, komisi etik yang dipimpin Wakapolres Kompol M Arvan menyatakan Bripda NS terbukti bersalah melanggar kode etik lantaran terlibat kasus curanmor.
"Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti. Yang bersangkutan juga sudah tiga kali di sidang kode etik Polri," tegas M Arvan, kepada Tribun Lampung (Tribun Network), di Mapolres Tuba, Senin (17/9/2012). (end)
Baca Juga:
- Mantan Bupati Nunukan Hafiz Dianggap Bapak Pembangunan
- Kepala Desa Diimbau Tak Terjangkit Janji Politik
- Himbau Kepala Desa Tidak Terjangkit Janji Politik
- Garuda Buka Sales Office Pettarani Makassar