Senin, 6 Oktober 2025

Syahrul Enggan Jadi Saksi Meringankan

Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka bupati Buol

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Syahrul Enggan Jadi Saksi Meringankan
Prosesi pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu mang (Sayang) jilid II di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, - Pemanggilan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Senin, (17/9/2012) hanya sebagai saksi meringankan atas tersangka Amran Batalipu dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam rilis yang dikirimkan tim medianya kepada Tribun, Syahrul yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu diminta oleh Bupati Buol, Amran sebagai saksi meringankan dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Selain memanggil Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prof. DR Muladi SH dari perwakilan The Habibie Center. Sama seperti Syahrul Limpo, Muladi juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi meringankan atas permintaan Amran.

"Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka bupati Buol," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.

Johan Budi menambahkan, baik Syahrul Limpo maupun Prof Muladi menolak menghadiri panggilan penyidik. Hal itu telah disampaikan keduanya ke penyidik KPK.

"Keduanya tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik," terangnya.

Dia menjelaskan, sikap penolakan merupakan kewajaran dalam proses penegakan hukum.

"Itu wajar dan bisa kapan saja. Bisa menolak dan menerima," tandasnya.

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved