Syahrul Enggan Jadi Saksi Meringankan
Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka bupati Buol

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, - Pemanggilan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Senin, (17/9/2012) hanya sebagai saksi meringankan atas tersangka Amran Batalipu dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Dalam rilis yang dikirimkan tim medianya kepada Tribun, Syahrul yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu diminta oleh Bupati Buol, Amran sebagai saksi meringankan dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Selain memanggil Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prof. DR Muladi SH dari perwakilan The Habibie Center. Sama seperti Syahrul Limpo, Muladi juga rencananya akan diperiksa sebagai saksi meringankan atas permintaan Amran.
"Pemeriksaan Syahrul Limpo dan Muladi adalah sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka bupati Buol," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.
Johan Budi menambahkan, baik Syahrul Limpo maupun Prof Muladi menolak menghadiri panggilan penyidik. Hal itu telah disampaikan keduanya ke penyidik KPK.
"Keduanya tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik," terangnya.
Dia menjelaskan, sikap penolakan merupakan kewajaran dalam proses penegakan hukum.
"Itu wajar dan bisa kapan saja. Bisa menolak dan menerima," tandasnya.
Baca Juga :
- Pelaku Pembunuhan di Eks Lokalisasi Menyerahkan Diri 15 menit lalu
- Syarif Muda Hasibuan Resmi Ditahan Penyidik Kejari Medan 24 menit lalu
- Tiga Foto Wapres Boediono Dibakar Massa 48 menit lalu