Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Koboi Sang Polisi Berakhir di Sel

Aksi Koboi Briptu Wendra Kusuma, anggota Polsek Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)

zoom-inlihat foto Aksi Koboi Sang Polisi Berakhir di Sel
tribunnews.com
Ilustrasi bogem mentah

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU -- Aksi Koboi Briptu Wendra Kusuma, anggota Polsek Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya berakhir dan ia harus mendekam di sel Mapolres TTU.

Pasalnya, Wendra menganiaya Yosep Kae, warga Manufui, dengan tendangan Kung Fu, hingga korban sekarat, Selasa (11/9/2012). Korban dianiaya Briptu Wendra Kusuma di halaman Markas Polsek Manufui.

"Anggota (Briptu Wendra Kusuma) yang bertindak seperti koboi itu sudah ditangkap. Saya perintahkan dijeblos ke sel. Harus diproses hukum," tegas Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha, melalui telepon genggamnya, Jumat (14/9/2012) pagi.

Tindakan koboi anggota polisi, kata Kapolres TTU, tidak dibenarkan. Ia menegaskan tidak membela anak buahnya. "Perilaku kayak gitu, ngapain dibela. Bukannya melindungi kok malah menganiaya warga," tukasnya.

Aksi koboi Briptu Wendra Kusuma ini diungkapkan Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, S.H, melalui email yang dikirimkan ke Pos Kupang di Kefamenanu, Kamis (13/9/2012) malam.

Dalam siaran pers itu, Manbait memaparkan pada  tanggal 11  September 2012, korban Yoseph  Kae sementara bekerja di kebunnya, Kampung Oemanikin, Desa Pantae Kecamatan Biboki Selatan.

Tiba-tiba muncul beberapa anggota polisi menjemput secara tidak patut dan membawa paksa korban ke Polsek Manufui. "Dijemput secara tidak patut karena kepada korban tidak ditunjukkan surat perintah menghadap atau surat perintah pemanggilan," kata Manbait.

Saat tiba di halaman Mapolsek Manufui, korban disambut dengan tendangan di lutut kiri oleh Briptu Wendra Kusuma. Karena kesakitan, korban duduk di sebuah bangku. Tapi korban dihajar lagi dengan sebuah tendangan keras ke rahang dan dagu hingga terpental ke belakang. "Korban sampai pingsan dan berdarah-darah. Hingga  sekarang, korban belum bisa mengunyah karena rahangnya kemungkinan retak," kata Manbait.

Yang sangat disesalkan, sebuah institusi resmi kepolisian menerapkan cara kerja preman. Yakni tanpa surat panggilan yang layak dan patut, menjemput paksa warga lalu dianiaya. "Dan, sampai sekarang korban belum diperiksa dan diambil keterangan. Saya juga minta Kapolsek Manufui harus diperiksa. Ia harus bertanggungjawab," tandas Manbait.

Aksi koboi Briptu Wendra Kusuma, jelas Manbait, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980 KUHP pasal 354 ayat  (1). "Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," kata Manbait.

Briptu Wendra Kusuma, kata Manbait, juga melanggar pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Selain itu, pelaku melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 3 ayat (2). "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat  kepastian dan perlaukan yang sama di depan hukum," kata Manbait.

Pelaku, tambah Manbait, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolsian RI, yaitu pasal 3  huruf f yang mewajibkan setiap anggota  Kepolisian Negara  menjunjung tingga hak asasi manusia. Ditambah pasal 4 yang mewajibkan setiap anggota kepolisian negara memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan  dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved