Kasus Simulator SIM
Sylvia Bersaksi Untuk 2 Tersangka Kasus Simulator SIM
Bareskrim Mabes Polri memeriksa Sylvia Kusumaningrum, istri Sukotjo S Bambang untuk 2 dari 5 tersangka

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Bareskrim Mabes Polri memeriksa Sylvia Kusumaningrum, istri Sukotjo S Bambang untuk 2 dari 5 tersangka kasus pengadaan Simulator SIM Korlantas Mabes Polri. Pemeriksaan masih berlangsung salah satu ruangan di lantai dua Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Rabu (12/9/2012).
Sylvia dimintai keterangan atas dua tersangka, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan dan Kompol Legino menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas. Polri sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka, yaitu suami Sylvia (Sukotjo S Bambang), Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Budi Santoso, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legino.
"Tadi, diawal dia (Sylvia) ditanya mengenai siapa saja pengurus perusahaan PT ITI. Siapa komisaris, direktur, dan bagian keuangan ya seputar itu. Pemeriksaan hari ini, dia memberi kesaksian untuk tersangka Teddy dan Legino. Sebenarnya, bagusnya lebih," ujar Eriek S Paat, Kuasa Hukum Sukotjo S Bambang yang mendampingi juga Sylvia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/9/2012).