Ketua KPU Batam Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Ketua KPU Batam, Hendriyanto sebagai tersangka korupsi. Ia diduga merugikan negara Rp 500 juta
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM. BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Ketua KPU Batam, Hendriyanto sebagai tersangka korupsi. Ia diduga merugikan negara Rp 500 juta dengan modus aneka kegiatan fiktif di KPU.
Beraneka modus kegiatan fiktif antara lain membuat kuitansi fiktif atas nama beberapa rekanan perusahaan dengan KPU. Bahkan hingga mencatut nama beberapa perusahaan swasta yang tidak ada kerjasamanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti mengatakan, Hendriyanto ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen. Saksi itu termasuk dua pejabat Sekretariat KPU Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Saripuddin dan Dedy Syahputra.
"Saksi-saksi lain memperkuat keterangan kedua tersangka itu, berupa alat bukti tambahan seperti surat dan kuitansi yang ditandatangani tersangka (Hendrianto-red)," ujar Made, Selasa (11/9/2012).
Made menambahkan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dari komisioner yang lain.
Kejaksaan juga mempunyai bukti-bukti pengeluaran fiktif, dokumen itu menguatkan alasan kejaksaan untuk menetapkan Hendriyanto sebagai tersangka. "Tersangka diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," ujarnya.
Sebelumnya, Saripuddin dan Dedy Syahputra sudah dijerat sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga merugikan negara Rp 500 juta. Nilai kerugian itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat memeriksa mereka, kejaksaan memanggil 57 saksi termasuk Hendriyanto.
Made Astiti mengatakan, penyidikan atas Hendriyanto akan dimulai dalam waktu dekat. Seluruh saksi yang diperiksa untuk kasus Saripuddin dan Dedy akan dipanggil lagi sebagai saksi kasus Hendriyanto.
Sementara itu, sejumlah dokumen yang diterima Tribun Batam (Tribun Network) menunjukkan nilai kerugian lebih besar dari perhitungan BPK. Dalam dokumen itu tercatat total Rp 1,49 miliar dana tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada pula ratusan bukti keluaran fiktif yang dibuat sekretariat KPU.
Pembuatan dokumen fiktif itu melibatkan banyak pihak di luar KPU. Pihak-pihak itu antara lain tercatat sebagai rekanan resmi KPU Batam. Selain itu, ada pula rekanan yang tidak tahu menahu soal pengeluaran fiktif. Nama mereka hanya dicatut oleh sekretariat KPU Batam.
Dari ratusan dokumen fiktif tersebut, rata-rata nilainya tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya di KPU Batam. Baik dari penyediaan snack setiap acara yang diadakan, perjalanan fiktif yang paling mendominasi, pengadaan barang-barang untuk sosialisasi pemilihan wali kota Batam hingga pembuatan website KPU Batam.
Informasi yang diperoleh Tribun Batam, korupsi dana hibah KPU Batam benar-benar dilakukan secara berjamaah. Bahkan setiap anggota dan komisioner mempunyai tugas masing-masing dalam menyelewengkan dana hibah tersebut. Mulai dari melobi pihak rekanan kegiatan di kantor KPU Batam, hingga menyiapkan dan mengatur dokumen dari penawaran dan kontrak.
Baca Juga: