Jumat, 3 Oktober 2025

"Airport Tax" dan Tiket Disatukan Mulai 28 September

Penerapan passenger service charge (PSC) atau penyatuan antara tiket dan airport tax akan mulai diberlakukan pada 28 September 2012

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto
Ilustrasi Airport Tax

TRIBUNNEWS.COM  JAKARTA,  — Penerapan passenger service charge (PSC) atau penyatuan antara tiket dan airport tax akan mulai diberlakukan pada 28 September 2012. Maskapai Garuda Indonesia menjadi maskapai pertama yang menerapkan sistem tersebut.

Direktur Marketing PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Elisa Lumbantoruan menjelaskan, setelah Filipina, saat ini hanya Indonesia yang belum menerapkan pengenaan PSC dalam tiket. "PSC merupakan hak pengelola bandara, bukan airline. Tapi kami siap untuk membantu pengelola bandara dalam penerapan PSC," kata Elisa saat konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Saat ini, maskapai Garuda Indonesia sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, termasuk agen tiket perjalanan. Untuk tiket yang diterbitkan travel agent, Garuda Indonesia akan menggunakan IATA Building Settlement Plan sehingga diperlukan modifikasi dalam sistem settlement IATA.

Artinya, kata Elisa, seluruh tiket penerbangan Garuda Indonesia yang dibeli sebelum 28 September 2012 masih akan memakai sistem manual (belum memakai PSC). Namun, untuk pemesanan tiket pesawat mulai 28 September, maka tiket akan sudah termasuk dengan airport tax. "Modifikasi settlement tersebut memerlukan waktu 14-30 hari kerja," tambahnya.

Nantinya, seluruh maskapai yang masuk dalam IATA juga akan menerapkan PSC ini, termasuk maskapai penerbangan asing. Untuk menerapkan PSC ini, Garuda Indonesia memiliki waktu transisi selama 12 bulan sejak pemberlakuan PSC pada 28 September mendatang.

Baca juga :

Sekadar catatan, penerapan PSC ini diharapkan dapat menguntungkan pihak maskapai penerbangan dan pengelola bandara baik PT Angkasa Pura I maupun PT Angkasa Pura II, khususnya dalam memangkas pelayanan antrean masuk pesawat. Dengan layanan PSC tersebut, antrean di pintu keberangkatan bandara akan dipangkas.

Di sisi lain, pihak maskapai akan berusaha meningkatkan tingkat ketepatan penerbangan (on time performance/OTP) karena bisa memangkas waktu check in.

Elisa menambahkan, bila pihak penumpang tidak memiliki barang yang akan dimasukkan dalam bagasi maka calon penumpang ini juga bisa melakukan city check in yang terdapat di kantor penjualan tiket Garuda Indonesia. Khusus kelas bisnis dan premium (Garuda Frequent Flyer), calon penumpang juga bisa langsung check in di Premium Check in Lounge.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved