Kejaksaan Agung Dituding Lamban Tangani Korupsi Siantar
Kejaksaan Agung RI diduga sengaja memperlambat proses penanganan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendapatan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Agung RI diduga sengaja memperlambat proses penanganan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Kota Pematangsiantar. Pasalnya, hingga kini belum ada progres pemberkasan kasus yang menjerat Kepala PPKAD JA Setiawan Girsang dan bendaharanya Very Susanti Siregar.
Setelah ditahan pada tanggal 09 Juli 2012 silam, JA Setiawan Girsang dan Very Susanti Siregar diamankan selama 20 hari yang habis masa penahanannya pada Minggu 29 Juli 2012.
Kemudian diperpanjang masa penahanannya hingga empat puluh hari. Yang seharusnya berakhir pada Jumat 7 September 2012.
Hanya saja, saat ditanyakan mengenai progres penahanan dan pemberkasan, Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman dan Kasubdit Humas dan Media Massa Kejagung Suhendri tidak ingin memberikan keterangan. Pasalnya saat wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui nomor kontak keduanya enggan menjawab telepon, Selasa (11/9/2012). Bahkan sejak sehari sebelumnya wartawan juga telah mencoba menghubungi keduanya dan mengirimkan pesan singkat. Tak kunjung mendapat balasan.
JA Setiawan Girsang dan Very Susanti Siregar diamankan Kejagung dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui kebocoran kas daerah sebesar Rp 3 miliar pada APBD tahun anggaran 2010. Hanya saja, kebocoran tersebut tidak dijalaskan Kejagung secara gamblang di mata anggaran apa saja.
Bahkan, meski sebelumnya disampaikan bahwa setiap progres pemeriksaan dan yang diperoleh akan dipublikasikan melalui situs resmi Kejaksaan Agung RI. Nyatanya pernyataan itu juga bohong belaka. Dimana, beberapa pejabat Pemko Pematangsiantar yang telah dimintai keterangan dan diperiksa tidak menjadi bagian publikasi dalam portal tersebut.
Terakhir dipublikasikan mengenai pemeriksaan kepala Inspektorat dan Staf Inspektorat Kota Pematangsiantar. Setelah itu, menurut informasi yang dihimpun, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Donver Panggabean dan seorang diluar PNS telah diperiksa. Namun hingga kini belum menjadi bagian publikasi. Sehingga diduga Kejaksaan Agung juga berencana bermain dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Baca Juga: