Pemilu 2014
Tiga Lembaga Tandatangani Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Tiga lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menandatangani peraturan bersama tentang kode etik penyelenggara Pemilu, Senin (10/9/2012), di kantor KPU RI.
Penandatanganan peraturan bersama ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Pasal 122 ayat (1), yang menyatakan bahwa kode etik penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Penandatanganan dilakukan pada siang ini pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Peraturan Bersama Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ditandatangani oleh pimpinan ketiga lembaga penyelengara Pemilu, yakni, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Penandatanganan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, anggota Bawaslu, dan anggota DKPP, selain itu hadir Ketua DPR RI, Marzukie Alie, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar, Ketua DPD RI Irman Gusman.
Berita Terkait: Pemilu 2014