Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2014

Tiga Lembaga Tandatangani Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Tiga lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Tiga Lembaga Tandatangani Kode Etik Penyelenggara Pemilu
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menandatangani peraturan bersama tentang kode etik penyelenggara Pemilu, Senin (10/9/2012), di kantor KPU RI.

Penandatanganan peraturan bersama ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Pasal 122 ayat (1), yang menyatakan bahwa kode etik penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Penandatanganan dilakukan pada siang ini pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Peraturan Bersama Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ditandatangani oleh pimpinan ketiga lembaga penyelengara Pemilu, yakni, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Penandatanganan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, anggota Bawaslu, dan anggota DKPP, selain itu hadir Ketua DPR RI, Marzukie Alie, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar, Ketua DPD RI Irman Gusman.

Berita Terkait: Pemilu 2014

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved