Pencabutan BBM Bersubsidi
Mobil Mewah Dilarang Pakai BBM Bersubsidi
BPH Migas akan menjalankan larangan penggunaan BBM subsidi oleh mobil mewah pada September ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - para pemilik mobil mewah, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) tanpa subsidi. Rencanaya, Badan Usaha Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menjalankan larangan penggunaan BBM subsidi oleh mobil mewah pada September ini.
Djoko Iswanto, Direktur BBM BPH Migas menuturkan, peraturan BPH Migas tersebut juga mencakup sanksi tegas bagi pelanggar.
"Bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika terbukti melanggar aturan, akan diskors selama enam bulan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (10/9).
Menurut Djoko, sanksi skors tersebut berupa penghentian suplai BBM bersubsidi. Sedangkan si pemilik mobil mewah yang melanggar akan terkena sanksi moral. BPH Migas akan memfoto plat nomor mobil serta mempublikasikannya.
Djoko mengatakan, BPH Migas akan menjalankan sebuah tim pengawas untuk mengawal penerapan sanksi itu. Tim pengawas terdiri dari 2.000 orang yang berasal dari anggota TNI dan Polri. (*)
BACA JUGA: