Jumat, 3 Oktober 2025

130 Juta Dollar AS Uang Pengusaha Kapal Lari Ke Luar Negeri

Setiap tahun sekitar 130 juta dollar Amerika biaya pertanggungan atau semacam premi yang dibayarkan oleh pengusaha kapa

Penulis: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto 130 Juta Dollar AS Uang Pengusaha Kapal Lari Ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/BUDI PRASETYO
Jajaran pengurus Protection & Indemnity Club Indonesia (P& I Club Indonesia) usai mengelar Jumpa pers, Senin (10/9/2012) melakukan sesi foto bersma

Sekitar 130 Juta Dollar  AS  Uang  Pengusaha Kapal  Lari   Kel Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Setiap  tahun  sekitar 130 juta dollar Amerika biaya pertanggungan  atau semacam premi yang dibayarkan oleh pengusaha  kapal  Indonesia kepada pihak  Protection  & Indemnity Club  di lua negeri.

Hal ni  diuatarakan Ketua  Perkumpulan  Proteksi Maritim Indonesia (Promindo) dan sekaligus Ketua   Protection  & Indemnity Club Indonesia  (P&I Club ndonesia)  Bambang Ediyanto  dalam paparannya Senin  (10/9/2012) terkait dengan   rencana  pelaksanaan  Asia Protection and  Indemnity Club Confrence 2012 yang  akan  berlangsung di Bali   27-30 Oktober mendatang.

Dengan  hadirnya   P& I  Club Indonesia  menurut  Bambang , devisa  yang selama ini dibayarkan kepada  pihak  P& I Club di luar  negeri dapat dikelola dan dimanfaatkan dananya bagi pengusaha  kapal di tanah  air.

Indonesia memiliki Protection and Indemnity Club (P&I) sendiri  terdiri  dari pemilik dan operator kapal membentuk organisasi independen bernama Perkumpulan Proteksi Maritim Indonesia (Promindo).

"Kami mengambil alih tanggung jawab ganti rugi dari pihak pemilik kapal, jika ada kejadian kecelakaan. Misalnya ada kapal menabrak dermaga dan lain sebagainya," kata Bambang Ediyanto

Layaknya asuransi, dana penggantian tersebut diberikan Promindo dari premi yang dibayarkan anggotanya setiap tahun. Jika perusahaan yang bersangkutan membutuhkan dana tersebut karena mengalami risiko, maka dana itu akan dikucurkan.

Menurut Oentoro Surya, salah satu pendiri Promindo, premi yang dibayarkan perusahaan kapal bervariasi tergantung dari usia kapal, jenis kapal, berat kapal dan asuransi lain yang sudah diikuti perusahaan yang bersangkutan.

"Secara umum premi dihitung berdasarkan Gross Ton (GT). Per GT preminya sekitar US$ 2,5 sampai US$ 5. Tetapi jumlahnya sangat besar jika dikalikan dengan total GT kapal yang beroperasi di Indonesia," jelas Oentoro.

Mengutip data Indonesia Ship Owners Association (INSA), Oentoro menyebut saat ini ada sekitar 8.500 kapal beroperasi di perairan Indonesia. Dimana 600 diantaranya merupakan kapal penunjang industri hulu migas.

"Kalau di total seluruh kapal itu memiliki kapasitas 11 juta GT. Bayangkan berapa ratus juta dolar yang dibayarkan perusahaan perkapalan nasional kepada perusahaan penyedia P&I di luar negeri seperti di London, Jepang, Korea dan China. Sekarang dengan hadirnya Promindo, dana tersebut tidak lari keluar negeri tetapi dikelola demi kebutuhan pemilik kapal," imbuhnya.

Bambang menambahkan, bukan hanya risiko ganti rugi kecelakaan yang akan ditanggung Promindo. Namun dana yang terkumpul juga bisa digunakan untuk kebutuhan pengadaan kapal anggotanya.

"kami memang baru berdiri. Karena itu diharapkan seluruh perusahaan pemilik kapal akan bergabung dengan Promindo sehingga memiliki asuransi P&I," kata Bambang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved