KPU Siapkan 13.450 Personel Verifikasi Faktual Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual partai politik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual partai politik. Hal itu sebagai syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu 2014. Sebanyak 13.450 petugas akan dikerahkan untuk melaksanakan proses tersebut di seluruh Indonesia.
"Kalau kalkulasinya, kita punya unit satuan kerja di kab/kota 497, kemudian komisioner ada 5, kesekretariat anggota kelompok kerja (pokja) 20 jadi total 25x497 itu yg dikabupaten kota. Sementara di provinsi 25x33. Sementara di kantor pusat lebih kurang 200 orang, karena verifikasi administrasi itu dominasi tahapannya diselesaikan di pusat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Rabu (5/9/2012).
Husni menjelaskan dalam proses verifikasi faktual, KPU akan melakukan sampling kepada anggota partai. Namun, untuk kepengurusan partai maka akan dilakukan verifikasi penuh.
"Kenapa anggotanya sampling karena perintah UU begitu. Karena ada persepsi juga yang tidak tepat dimana KPU dianggap akan mensampling verifikasi faktual terhadap kepengurusan. Enggak seperti itu," ujarnya.
Husni mengatakan kepengurusan partai harus tetap memenuhi aturan antara lain 100 persen untuk tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh termasuk keterwakilan perempuan di semua tingkatan kepengurusan.
Husni mengingatkan bila keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak terpenuhi di tingkat pusat maka akan menggugurkan partai politik sebagai peserta pemilu. Namun, bila tidak tercapai keterwakilan perempuandi tingkta kabupaten/kota maka pihaknya akan meminta penjelasan kepada partai secara terperinci melalui surat pernyataan.
"Mereka harus buat surat pernyataan. Kenapa demikian karena di UU No 8 thn 2012 yang nyata-nyata diperintahkan itu adalah menyerahkan kepengurusan perempuan dengan presentase 30 persen. Sementara untuk provinsi, kabupaten/kota kita merujuk pada UU No 2/2011 tentang parpol dimana disitu masih pengaturannya 'memperhatikan'
Jadi inilah semangat yang kita bangun dalam peraturan kita nomor 8/2012," ungkapnya.
Mengenai adanya perubahan jadwal untuk proses kelengkapan item pendaftaran, Husni mengatakan terdapat konsekuensi akibat hal tersebut. Penetapan partai politik berubah dari tanggal 15 Desember 2012 menjadi tanggal 8 Januari 2013. Pasalnya, KPU harus melakukan verifikasi faktual kepada partai politik selama lima bulan.
"Untuk Biaya verifikasi sudah diditribusi sampai kabupaten kota dan itu sudah cair per satu hari sebelum verifikasi dicairkan di seluruh Indonesia," ungkapnya.