Anggaran Kelautan dan Perikanan Seharusnya 30 % APBN
Abdul Hakim, Koordinator Pokja Perikanan dari Koalisi ini, mengatakan, alokasi RAPBN 2013 untuk sektor kelautan idealnya mencapai 30 persen.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan menilai bahwa Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2013 masih jauh untuk memenuhi kebutuhan nelayan di laut.
Abdul Hakim, Koordinator Pokja Perikanan dari Koalisi ini, mengatakan bahwa alokasi RAPBN 2013 untuk sektor kelautan idealnya mencapai 30 persen dari RAPBN 2013.
Ia menuntut alokasi ini karena dalam RAPBN 2013, alokasi anggaran untuk sektor kelautan dan perikanan hanya sebesar Rp 6.38 trilliun atau 0.3 persen dari RAPBN 2013. Alokasi ini dinilai masih rendah ketimbang kebutuhan ideal untuk kebutuhan nelayan di kelautan.
"Meskipun naik dibandingkan tahun lalu akan tetapi masih tidak memadai bagi kebutuhan laut dan ikan," ujarnya di Bumbu Desa, Cikini (05/09/2012).
Ia mengatakan bahwa porsi dana untuk kelautan dan perikanan yang mencapai 30 persen dari RAPBN akan digunakan untuk menambah kebutuhan logistik dan pengamanan wilayah laut.
"Dana ini akan digunakan untuk menjembatani masalah perikanan di indonesia timur dan masalah logistik," jelasnya.
Menurutnya beberapa yang masih dan menjadi masalah bagi kelautan dan perikanan adalah masalah sarana dan prasarana.
Masalah sarana meliputi minimnya gudang pendingin di Indonesia bagian timur dan pemetaan infrastruktur yang masih terbatas termasuk jumlah kapal untuk pengawasan nelayan.
Sedangkan, masalah prasarana adalah permasalahan illegal fishing di perairan indonesia. Ia mengatakan bahwa selama 15 tahun terakhir 10 negara berperan aktif melakukan pencurian di perairan indonesia.
"Pengawasan illegal fisinhing masih lemah dan sejak 10 tahun terakhir naik dari 2001 sampai 2012 jumlahnya diatas 150 kasus selama per tahun," ujarnya.
Untuk masalah sarana, ia mengatakan karena kebutuhan kapal yang masih kurang. Tercatat bahwa Kemenlaut hanya memiliki 24 kapal pengawas dan 12 diantaranya sudah berusia diantara 8-10 tahun.
"Sedangkan peremajaan tidak dijawab dengan RAPBN 2013 dengan penambahan kapal, sebab hanya menambah 1 unit kapal saja padahal kebutuhan idealnya mencapai 92 unit kapal," ujarnya.
Selain menyulitkan pengawasan, akibat dari illegal fishing ini adalah negara dirugikan sebanyak 50 trilliun rupiah.
"Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kita dirugikan terutama atas jenis pungutan yaitu pasal 2 pungutan perikanan dan pasal 3 pengembangan dan jasa penyewaan penghasilan yang terabaikan akibat lemahnya pengawasan, maka terkait dengan illegal fishing, negara diproyeksikan merugi sebanyak Rp 50 trilliun pada 2012," jelasnya. (*)
BACA JUGA: