BAKN Desak Komisi X Tindaklanjuti Korupsi 16 Universitas
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI mendesak Komisi X untuk memprioritaskan tindaklanjut kinerja keuangan 16 universitas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI mendesak Komisi X untuk memprioritaskan tindaklanjut kinerja keuangan 16 universitas tiga direktorat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Telaah BAKN dari Laporan Hasil Penelaahan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap untuk budget tahun 2008, 2009 dan 2010, terungkap tata kelola keuangan terkait pengadaan barang jasa, PNBP dan rekening-rekening terkait 16 universitas dan tiga direktorat Kemendikbud terdapat berbagai penyimpangan.
"BAKN meminta Komisi X DPR segera menyelenggarakan rapat kerja dengan Mendikbud guna pembenahan ini semua," ujar anggota BAKN DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (1/9/2012).
Tiga masalah yang disoroti BAKN dalam proses penganggaran pengadaan barang dan jasa berupa bentuk-bentuk kejanggalan antara lain pagu bukan dari usulan Kemendikbud, penggunaan anggaran untuk kegiatan berbeda dengan peruntukannya serta penggunaan PNBP yang tidak sesuai Kepres.
"Yang perlu disoal tidak harus Banggar DPR dan kementrian, tetapi juga berkaitan dengan kinerja Kemenkeu (Dirjen Anggaran) utamanya dalam hal pencairan dana yang prosesnya secara politik tidak benar dan tidak akuntabel."
BAKN menemukan kejanggalan dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa, antara lain perencanaan yang tidak merujuk kebut, penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) yang bersifat proforma dan berindikasi kemahalan, serta melanggar Keppres 80 tahun 2003.
Selain juga praktik-praktik yang tidak sesuai prinsip money follows functions ini totalnya sebesar Rp 137.3 miliar ditemukan di USU (Rp 55 miliar), Unair (Rp 5 miliar), Unlam (4.3 miliar), Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Rp 15 miliar) dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan (Rp 58 miliar).
Telaahan BAKN di tingkat pelaksanaan proyek ditemukan 16 bentuk kejanggalan yang dipraktekkan 16 universitas, mulai adanya ketidakseusaian dengan kontrak (USU, Unram, Uncen, Unhalu, Unmul, Unair dan Disdakmen) indikasi kerugian negara (UGM dan Dikdasmen) atau tidak ditemukan fisiknya (Unram) yang semuanya melibatkan dana APBN sebesar dari Rp 367 miliar.
Sedangkan telaah BAKN di tingkat pemanfaatan hasil pengadaan ditemukan kejanggalan di tujuh universitas dan di Dirjen Peningktatan Mutu Pendidikan.
Penyimpangan di tingkat ini diduga sebesar Rp 88 miliar. Sebagaimana SOP yang ada, BAKN akan menindaklanjuti temuan-temuan ini jika dalam 15 hari kerja Komisi X tidak menyatakan komitmen untuk hal tersebut.
KLIK JUGA: