Rusak Makam Leluhur, Dua Perusahaan Dilapor ke Polisi
PT Sebaung Sawit Plantation dan PT Palem Segar Lestari dilaporkan ke Polres Nunukan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNERWS.COM NUNUKAN,- Lantaran dituding telah merusak makam leluhur, dua perusahaan di Kabupaten Nunukan masing-masing PT Sebaung Sawit Plantation dan PT Palem Segar Lestari dilaporkan ke Polres Nunukan.
Kasus ini diadukan Hyt (43), seorang ibu rumah tangga. Warga Jalan Iskandar Muda, Keluhan Barat, Kecamatan Nunukan itu datang mengadu ke Polisi bersama tujuh orang masyarakat Kecamatan Sembakung.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, pada 17 Juli lalu sekitar pukul 10.00, pelapor beserta sejumlah saksi maupun keluarganya mendatangi Sungai Kalagas, Desa Pindukan, Kecamatan Sembakung.
“Mereka berniat berziarah ke makam leluhur mereka,” ujar Karyadi.
Setelah sampai ke tempat pekuburan tersebut, ternyata makam sudah tidak ada alias sudah dibongkar. Diduga perusakan dilakukan PT Sebaung Sawit Plantition dan PT Palem Segar Lestari yang beroperasi di wilayah Sembakung.
Sebenarnya persoalan ini sudah pernah disampaikan pelapor beserta saksi kepada kepala desa setempat maupun pihak perusahaan. Hanya saja kepala desa maupun pihak perusahaan tidak merespon aduan dimaksud.
“Jadi atas kejadian pengrusakan makam leluhur tersebut, Polres Nunukan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan anggota ke lapangan. Kita akan mengecek berapa jumlah makam yang rusak,” ujarnya.
Diperkirakan cukup banyak makam yang mengalami kerusakan. Hal itu berdasarkan keterangan dari pelapor.
“Jika terbukti bersalah, kedua perusahaan tersebut dijerat Pasal 406 KUHP ayat 1 tentang Pengrusakan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.
Baca Juga :
- Anggota DPRD Lakukan Pelecehan Seksual, Warga Demo 6 menit lalu
- BPBD Siagakan Mobil Tangki 24 Jam 16 menit lalu
- Polisi Jaga-jaga di KPU Sulsel 20 menit lalu