Suntoro Tega Aniaya Janda Kekasih Gelapnya
Pekerja serabutan ini ditangkap, karena pada 25 Juli 2012 lalu menganiaya Masnunik (32), janda asal Desa Mergosari Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Laporan Wartawan Surya, Mustain
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Setelah buron selama dua bulan, Suntoro (48) warga Dusun Jagalan Desa Simo Angin-angin Kecamatan Wonoayu, akhirnya diringkus polisi, Selasa (28/8/2012) malam.
Pekerja serabutan ini ditangkap, karena pada 25 Juli 2012 lalu menganiaya Masnunik (32), janda asal Desa Mergosari Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Saat itu, pelaku dengan sengaja menganiaya korban dengan cara menarik rambutnya bahkan kepala korban dibenturkan ke tembok.
Kapolsek Tarik AKP Heriyanto, mengatakan diduga pelaku dilanda cemburu sehingga nekad menganiaya korban yang juga kekasih gelapnya. “Diduga motifnya pelaku cemburu,” ujar mantan Kapolsek Gayungan ini.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tarik, dengan dijerat melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.