Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Tolak Eksepsi Murdoko

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Jaksa Tolak Eksepsi Murdoko
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Murdoko

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/8/2012) menggelar sidang dengan terdakwa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko.

Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan pengacara terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penuntut umum menolak eksepsi. Tak ada alasan yuridis yang menghalangi penuntutan terdakwa," kata JPU, Ronald Worotikan, Senin (27/8/2012) di ruang sidang tipikor, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, JPU menolak secara tegas beberapa poin keberatan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa, di antaranya soal keabsahan surat dakwaan untuk mengadili Murdoko.

Menurut penasehat hukum terdakwa, surat dakwaan dianggap tidak sah lantaran tak ada penyebutan waktu dan tempat secara pasti.

Menanggapi hal tersebut, Ronald menjelaskan, menurut Pasal 143 KUHAP sangat sulit menyebutkan tempat dan waktu pasti perbuatan pidana dilakukan.

"Oleh karena itu, yang dipakai adalah waktu perkiraan, dan itu tidak menyebabkan dakwaan tidak jelas dan dapat dibatalkan," kata Ronald.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan (3/09/2012) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Murdoko didakwa menyalahgunakan dana Anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, 2003-2004.

Ia diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro, yang juga kakak kandung Murdoko, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo.

Hendy telah divonis tujuh tahun penjara sementara Warsa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved