Selasa, 30 September 2025

KPK Tangkap Hakim

Dua Hakim Tipikor Diperiksa di Kajati Jateng

Dua hakim ad hoc tipikor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman pengadilan negeri (PN) Semarang

zoom-inlihat foto Dua Hakim Tipikor Diperiksa di Kajati Jateng
net
Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua hakim ad hoc tipikor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman pengadilan negeri (PN) Semarang saat ini sedang diperiksa di lantai kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Hakim Tipikor Semarang berinisial KJM, Hakim Tipikor Pontianak HK serta seorang pengusaha berinisal SD diperiksa di ruangan terpisah.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com menyebut sekitar dua belas orang dari KPK dengan pakaian sipil bahkan beberapa menggunakan sandal jepit datang ke Kejati sekitar pukul 09.45 WIB. Saat masuk, KPK mengaktifkan jammer (atau pemutus sinyal). Seluruh alat komunikasi di Kejati lumpuh selama 30 menit. KJM dan seorang pria dalam keadaan diborgol.

Seperti yang diberitakan, KPK menangkap tiga orang yang terdiri atas dua hakim serta seorang swasta di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jalan Siliwangi. KPK menemukan uang suap sekitar Rp 150 juta di dalam tas kertas.

"Saat ini mereka masih diperiksa di Kejaksaan, kemungkinan nanti malam akan diperiksa di Jakarta," kata Humas KPK Johan Budi ketika dihubungi wartawan.

Diduga, kasus suap itu berkaitan dengan kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved