Sopir Truk Solar Ilegal Diupah Rp 500 Ribu
Jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat truk tangki bermuatan solar.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat truk tangki bermuatan solar. Truk tersebut diamankan, Selasa (14/8/2012) karena solar tersebut diduga diperoleh secara ilegal.
Truk tangki tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Rencananya, berdasarkan penyelidikan awal, solar tersebut akan dijual di luar Pekanbaru. Terutama ke perusahaan-perusahaan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim AKP Arief Fajar Satria membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, sebelum mengungkap hal ini, pihaknya telah melakukan pengintaian. Akhirnya diketahui kalau truk tangki tersebut kerap melintas di Jalan Arifin Achmad.
"Maka pada Selasa pagi kami lakukan penyergapan," kata Kasat.
Dalam penyergapan, petugas lantas mengamankan empat orang sopir truk-truk tangki. Mereka adalah An, Ad, Jn dan Zl.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kalau solar tersebut akan dibawa ke luar Pekanbaru. "Minyak solar akan dibawa ke Kandis dan Sekijang. Rencananya akan dijual ke perusahaan," imbuhnya.
Diungkapkan, minyak tersebut didapatkan dari berbagai SPBU di Pekanbaru. Sementara pemilik truk tangki, adalah seorang yang berinisial ML.
Menurut keterangan pihak kepolisian dari para sopir, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali membawa solar.
"Pemiliknya masih kita kejar," ungkap Arif Fajar.
Baca Juga:
- 484 PNS Pemprov Sumut Terima Infaq Rp 300 Ribu
- Penerimaan Zakat Naik Rp 100 Juta
- Kejari Siantar Lakukan Pemeriksaan 12 Jam
- Pangdam I/BB Terima 1,5 Juta Bibit Dari YGTI