Sabtu, 4 Oktober 2025

Napi Pencuri Ayam Bebas

Seorang diantaranya napi terkait kasus pencuri ayam Khairuddin Yunus, warga Lhokseumawe, bebas murni setelah mendapat remisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Napi Pencuri Ayam Bebas
dok
ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 133 narapidana di LP Lhokseumawe dan Aceh Utara, mendapat remisi menjelang HUT RI. Seorang diantaranya napi terkait kasus pencuri ayam Khairuddin Yunus, warga Lhokseumawe, bebas murni setelah mendapat remisi.

Para napi yang mendapat remisi diantaranya Kabupaten Aceh Utara 55 orang di Rutan Lhoksukon, mereka akan dikunjungi oleh Bupati H Muhammad Thaib dan M Jamil M Kes usai upacara HUT RI.

Sedangkan di Lhokseumawe, sebanyak 68 napi, mereka selama ini menjalani hukuman pembinaan di LP Lhokseumawe, mereka nanti akan dapat kunjungan Wali Kota Suaidi Yahya, usai HUT RI.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved