Napi Pencuri Ayam Bebas
Seorang diantaranya napi terkait kasus pencuri ayam Khairuddin Yunus, warga Lhokseumawe, bebas murni setelah mendapat remisi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 133 narapidana di LP Lhokseumawe dan Aceh Utara, mendapat remisi menjelang HUT RI. Seorang diantaranya napi terkait kasus pencuri ayam Khairuddin Yunus, warga Lhokseumawe, bebas murni setelah mendapat remisi.
Para napi yang mendapat remisi diantaranya Kabupaten Aceh Utara 55 orang di Rutan Lhoksukon, mereka akan dikunjungi oleh Bupati H Muhammad Thaib dan M Jamil M Kes usai upacara HUT RI.
Sedangkan di Lhokseumawe, sebanyak 68 napi, mereka selama ini menjalani hukuman pembinaan di LP Lhokseumawe, mereka nanti akan dapat kunjungan Wali Kota Suaidi Yahya, usai HUT RI.
Baca Juga:
- Antonius Telah Seminggu tak Ketamu Mbah Slamet
- Judi Dadu Jelang Sahur DigErebek Polisi
- Kepala Mbak Warji dan Mbah Slamet Dipukuli
- Pengiriman Paket Pos di Tuban Meningkat