Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran

4 Karyawan BCA Bidakara Dipanggil KPK

Hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang karyawan PT. Bank Central Asia (BCA) cabang Menara Bidakara.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementrian Agama.

Hari ini, lembaga super body itu kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang karyawan PT. Bank Central Asia (BCA) cabang Menara Bidakara.

Tercatat, ada empat nama dari kantor cabang bank swasta tersebut yang dipanggil hari ini. Mereka yakni Andini Aryuanah, Dea Dewinta, Mardiana, dan Simon Petrus Sitanggang.

Tiga nama pertama merupakan teller dibank tersebut, sedang nama terakhir, tercatat sebagai kepala operasional cabang BCA KCU Menara Bidakara.

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama RI," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha.

Keempat saksi dari Bank BCA ini sebelumnya juga sudah pernah dipanggil KPK terkait kasus suap itu.

Selain empat nama dari Bank BCA tersebut, KPK juga rencananya akan memeriksa seorang saksi lain bernama Krisnardi Wijaya. Namun, belum diketahui rinci, jabatan dan dari institusi mana Krisnadi bekerja.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan masing-masing, Zulkarnaen Djabar selaku Anggota DPR Fraksi Golkar dan Dendy Prasetia, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai tersangka. Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp 4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.

Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved