Penghitungan Kerugian Negara Atas Kasus IM2 Akan Lama
Terhitung sudah sejak Januari lalu, Kejaksaan Agung RI meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sudah sejak Januari lalu, Kejaksaan Agung RI meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan perhitungan dugaan korupsi frekuensi 3G oleh PT.Indosat Mega Media (IM2). Hingga kini, penghitungan tersebut bulum juga rampung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Djaman Andhi Nirwanto ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/08/2012) mengatakan salah satu faktor yang membuat proses tersebut tidak kunjung selesai, adalah besaran kerugian negara.
"Bukan kita yang menghitung itu, Lebih cepat saya malah lebih senang," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (PT IM2) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHZ atau generasi ketiga (3G) Indosat. Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 3,8 triliun.
IM-2 diduga menjual internet broadband frekuensi 3G sebagai produk IM-2. IM-2 menjual dengan nama Produk IM-2 Broadband 3G. IM-2 juga memiliki Access Point Name (APN) sendiri bernama Indosatnet pada frekuensi 3G yang dapat dilihat pengguna saat mengaktifkan penggunaan broadband. Padahal, IM-2 hanya memiliki izin sebagai Internet Service Provider, bukan penyelenggara jaringan 3G.
Ayo Klik: