Pasangan Nomor Empat Bukan Manusia
Dari pihak termohon, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Muchtarudin, Yanto, Banta Sulaiman, Budiana, Teuku Wildan, serta Darwis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2012 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh kembali digelar Kamis (09/08/2012) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon dan termohon.
"Agenda sidang mendengarkan saksi-saksi dari pemohon dan termohon," ungkap Hakim Ketua HM Akil Mochtar.
Saksi-saksi yang hadir dari pihak pemohon diantaranya adalah Imran, Maryono, Dhani, Laurin, serta Zulkarnaen. Dari pihak termohon, saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Muchtarudin, Yanto, Banta Sulaiman, Budiana, Teuku Wildan, serta Darwis.
Dari keterangan saksi termohon Muchtarudin, pasangan nomor dua yang terdiri dari Asib Amin dan Djasmi Has MM sempat menjelek-jelekkan pasangan rivalnya nomor empat T Zulkarnaini dan M Jamin Idham saat kampanye.
"Saya pernah melihat dan mendengar pasangan nomor 2 menjelek-jelekkan pasangan nomor empat. Pasangan nomor dua mengatakan pasangan nomor empat bukan manusia," ungkap Muchtarudin saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim.
Menanggapi keterangan saksi dari termohon, Saksi pemohon Laurin pun turut serta membuka kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor empat. "Saya melihat Pak Jul membuat pertemuan. Yang datang dan salaman, dikasih uang 50 ribu," ungkap Laurin. Saat itu, lanjut Laurin, dia memutuskan untuk tidak bersalaman dengan Zulkarnaini.
Selain membagikan uang, menurut Laurin, Zulkarnaini juga membagi-bagikan daging kerbau secara gratis. Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2012 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh muncul ketika pasangan nomor dua Asib Amin dan Djasmi Has MM menggugat hasil Pemilu dan mengajukannya ke MK.
Pasangan nomor dua yang merupakan pemohon menilai pasangan nomor empat berbuat banyak kecurangan selama proses pemilu.