Oknum Pengacara Aniaya Istri Divonis Percobaan
Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bangun VH Pasaribu SH, divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bangun VH Pasaribu SH, divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai oleh Ida Bagus Dwiyantara SH, Kamis (9/8/2012).
Oknum pengacara tersebut dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.
Menurut Hakim Ketua Ida Bagus Dwiyantara dalam amar putusannya terdakwa secara sah bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, dan terdakwa telah melanggar pasal pasal 44 ayat 4 UU No 23/2004 tentang KDRT.
"Oleh karena itu terdakwa kami jatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ida Bagus.
Putusan ini kata Ida Bagus sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan.
"Putusan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan," ucap Ida.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU Bambang SH. Dimana sebelumnya JPU Bambang menuntut Bangun dengan hukuman 10 bulan penjara setahun masa percobaan.
Atas putusan itu JPU Bambang menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Sangur SH kepada Tribun Pekanbaru (Tribun Network) pihaknya akan melakukan banding.
Penganiayaan atau KDRT yang dilakukan terdakwa Bangun VH Pasaribu terhadap istrinya Lastriana Br Siregar terjadi, Kamis (8/12/2011) lalu. Ketika itu korban (Lastriana) mendatangi kantor advokat terdakwa di Jalan Soekarno-Hatta. Setibanya di kantor sekitar pukul 16.00 WIB, korban naik ke lantai 2 dan melihat suaminya sedang bekerja.
Kemudian, korban naik ke lantai 3 tempat ruang istirahat suaminya. Saat itu, korban mendapati kamar istirahat suaminya itu terkunci. Lalu dia pun beranjak pergi. Namun baru beberapa langkah, korban mendengar ada suara orang membuka pintu kamar dari dalam. Saat itulah, keluar seorang wanita bernama Yupepi dari kamar terdakwa.
Melihat itu, Lastriana langsung bertanya kepada Yupepi dan dijawab dengan ketus sehingga terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya, berujung saling tarik-menarik rambut. Lalu Yupepi memanggil terdakwa dengan sebutan “Kanda”.
Terdakwa yang sedang berada di lantai II langsung datang melerai. Selanjutnya terdakwa berupaya melepaskan jambakan Lasriana dari kepala Yupepi. Karena begitu kerasnya terdakwa menarik korban pun terdorong keras dan terjatuh kasur.
Selanjutnya terdakwa memegang kedua lengan korban sekuat tenaganya sehingga memar. Melihat korban dipegang terdakwa Yupepi (DPO) langsung memukul korban dengan botol air mineral dan menendang kemaluan korban hingga kesakitan.