Jumat, 3 Oktober 2025

Fraksi Bubar, Koordinasi Kewenangan Pimpinan DPR

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Adi Warman menjelaskan, jika fraksi tidak dibubarkan

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Adi Warman menjelaskan, jika fraksi tidak dibubarkan, maka pimpinan selamanya akan "mandul" atau tidak memiliki kewenangan.

"Pimpinan sekarang itu kasian, bisa dibilang "mandul" tidak bisa berbuat banyak," ujar Adi Warman kepada wartawan usai mengikuti persidangan uji materiil Pasal Pasal 12 huruf e UU No. 2 Tahun 2008 tetnang Partai Politik dan Pasal 11, 80, 301 dan Pasal 352 UU UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2012).

Adi Warman mengatakan, selama ini yang mengontrol fraksi-fraksi di DPR bisa dikatakan partai mereka masing-masing yang menurut Adi cenderung mementingkan kepentingan pribadi daripada konstituen atau rakyat yang diwakili oleh para anggota legislatif ini.

"Anggota bisa dibilang takut kepada pimpinan fraksi dibanding dengan pimpinan DPR," kata Adi Warman.

Untuk itu, Adi Warman menjelaskan bahwa sebaiknya fraksi dibubarkan, sehingga memberikan kewenangan lebih kepada Pimpinan baik MPR, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta ini juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan koordinasi jika fraksi dibubarkan.

"Fraksi itu kepanjangan tangan partai. Fraksi bukan kelangkapan dewan. Jadi manfaatkanlah kelengkapan dewan yang ada seperti pimpinan," kata Adi Warman.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved