Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dinkes Bandung Dilaporkan ke Kejati

LSM Monitoring Community (MC) Jawa Barat telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNNEWS.COM, BANDUNG - LSM Monitoring Community (MC) Jawa Barat telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kota Bandung pada kurun waktu 2008- 2011 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Diperkirakan kerugian negara pada kasus ini di atas Rp 100 miliar.

LSM MC Jabar memutuskan membuat laporan setelah hasil investigasi di tubuh lembaga tersebut telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berlangsung cukup lama.

Dari investigasi di lapangan, LSM MC Jabar menemukan adanya kebijakan umum di dinas tersebut selalu disalahgunakan para pimpinannya selama bertahun-tahun. Seperti pengelolaan dana APBD untuk dinas yang tidak transparan.

Ketua Analisa Kebijakan dan  Kajian Hukum MC Jabar, Kandar Karnawan, mengatakan semua laporan termasuk fakta laporan dan rekap kegiatan sudah diserahkan ke Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar. Sebagai bukti temuan awal, data yang diserahkan MC telah diterima kejaksaan pada 1 Agustus 2012.

"Kami mendapatkan data ini setelah melakukan investigasi cukup lama, terkait adanya dugaan praktik KKN di tubuh Dinkes Kota Bandung. Data kerugian sementara belum kami rekap. Namun diperkirakan mencapai ratusan miliar karena diduga berlangsung di segala bidang pada tahun 2008-2011," kata Kandar di Bandung, Rabu (8/8/2012).

Kandar mengatakan, dugaan praktik KKN di Dinas Kesehatan Kota Bandung terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Praktik di bidang ini justru bermuara dari pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sudah diseting sedemikian rupa.

"Mulai proses sampai pemenang tender telah diatur sejak lama. Ironisnya justru bukan dari pejabat tertinggi di dinas itu tapi pejabat setingkat sekretaris hingga menengah. Kita bisa buktikan dari data yang kita punya secara autentik," ujar Kandar.

Yang sangat jelas mencurigakan, kata Kandar, adalah pengadaan beberapa unit mobil ambulans tahun anggaran 2010. Kerugiannya kata Kandar, masih dihitung. Temuan ganjil MC Jabar terkait pengadaan ambulans ini karena baru 12 hari kontrak ditandatangani tapi sejumah unit ambulans yang dipesan sudah tersedia.

Menurut Kandar, pihaknya juga menemukan kecerobohan fakta laporan tertulis di bidang pembangunan fisik yang sering tidak sesuai RAB serta tidak selesai, namun pihak ketiga tetap mendapatkan pembayaran.

"Modusnya memakai konsultan perencana dan kontraktor yang merupakan orang-orang satu link. Hasil pekerjaan dibuat seolah-olah sesuai RAB. Pada kenyataannya semua menyalahi aturan. Semua data juga sudah kami serahkan ke kejaksaan," ujar Kandar.

Kandar mengatakan, praktik korupsi dari temuan MC Jabar juga terjadi di bagian keuangan, termasuk di kepegawaian. Bahkan kata Kandar, praktik gratifikasi dan pungli melalui kebijakan yang tidak sesuai menjadikan tenaga profesi dokter jadi lahan ATM bagi yang ingin dipindah tugas atau aman dari mutasi.

"Kami semua memiliki data lengkap dan valid, termasuk sumber orang dalam (PNS) yang nanti siap bersaksi jika kasus ini masuk ke pengadilan. Dari laporan kami, sekarang kejaksaan sedang menelaah dan kami akan terus memantau kelanjutan kasus ini," kata Kandar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Jaya Kusuma mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan yang disampaikan oleh LSM MC Jabar. Menurut Jaya, Kejati terbuka terhadap siapapun yang melaporkan adanya dugaan kasus korupsi.

"Kami masih mempelajarinya. Berikan waktu kepada kami untuk mempelajari laporan ini. Yang jelas kami bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr Ahyani Reksanagara, belum bersedia berkomentar banyak terkait laporan LSM MC Jabar ini. "Saya belum baca detail kegiatan apa," ujarnya dalam pesan singkatnya kepada Tribun Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved