Pelaku Pemerkosaan di Taksi Gelap Terancam 12 Tahun Penjara
Lima tersangka terpidana kasus perampokan, pemerasan, dan perkosaan dengan modus taksi gelap yang dilakukan Jedrianto Kantohe alias Opo
Laporan Wartawan Tribun Manado, Susanty Otodu
TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Lima tersangka terpidana kasus perampokan, pemerasan, dan perkosaan dengan modus taksi gelap yang dilakukan Jedrianto Kantohe alias Opo, Herianto Likuayang alias Anto, Yeheskiel Rompis alias Riskiel, Amos Tinungki, dan Jerry Daud terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hanny Lukas mengatakan jeratan hukuman yang dilakukan oleh Opo Cs tertuang dalam kitab KUHP pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat 2 poin ke 2 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang dilakukan secara bersama-sama minimal dua orang atau lebih.
"Kedua pasal tersebut (pasal 285 dan 365 KUHP) ancamannya 12 tahun penjara. Mereka juga terjerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1951 karena ditemukan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Hanny Lukas pada Tribun Manado (Tribun Network), Selasa (7/8/2012).
Hingga saat ini kelima tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Minut. Sebab aksi kejahatan yang dilakukan Opo Cs telah memakan dua korban yakni KM yang bekerja sebagai pegawai bank dan FM ibu rumah tangga.
Baca Juga:
- Beredar Parsel Kedaluwarsa di Situbondo
- Pesuruh SMA Gugat Bupati Aceh Besar
- Mantan Ketua KPU Siantar Ditahan Kejari
- Remaja Cabuli Gadis SMP Kepergok Nenek