Neneng Tertangkap
KPK Kembali Periksa Dua Warga Malaysia
Mobil KPK membawa Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad, Selasa (7/8/2012).
Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Mohamad Hasan bin Khusni Mohamad, Selasa (7/8/2012). Hasan adalah orang yang diduga membantu Neneng bersembunyi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Mohamad Hasan yang berstatus tersangka, keluar dari mobil KPK dan langsung masuk ke Gedung KPK. Tersangka yang mengenakan baju tahanan KPK akan menjalani pemeriksaan.
Selain Mohamad Hasan, ada seorang warga Malaysia lagi, yaitu R Azmi bin Muhammad Yusof, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka bisa dikenai pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang ancaman bagi pihak yang merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka korupsi. Mereka bisa dihukum 12 tahun penjara atau denda Rp 600 juta.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam
proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya PLTS). Proyek di Kementerian Tenaga Kerja merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Istri Muhammad Nazaruddin menjadi buron dan sempat bersembunyi ke Malaysia. Ia melarikan diri sejak Mei 2011, dan tertangkap di rumahnya di Jakarta, Juni 2012. (*)
BACA JUGA