Selasa, 7 Oktober 2025

Neneng Tertangkap

KPK Periksa Dua Petugas Rutan Cipinang

KPK memanggil dua petugas Rutan Kelas I Cipinang bernama Ahmad Wahyudi dan M Agus Hendarto, Senin (6/8/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Periksa Dua Petugas Rutan Cipinang
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Neneng Sri Wahyuni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petugas Rutan Kelas I Cipinang bernama Ahmad Wahyudi dan M Agus Hendarto, Senin (6/8/2012).

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelarian tersangka perkara korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni.

"Ahmad dan Agus, staf Rutan Kelas I Cipinang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di kantornya.

Ahmad dan Agus merupakan anggota Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) di Rutan Cipinang.

Mereka bertugas memeriksa dan mengamankan lalu lintas keluar masuk orang dan barang ke dalam maupun keluar rutan (portir).

Keduanya dimintai keterangan untuk dua warga Malaysia yang diduga membantu pelarian Neneng, yakni R Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi.

KPK menjerat mereka dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah membantu pelarian Neneng.

Azmi dan Hasan ditangkap di Hotel Oasis Amir, Senen, Jakarta Pusat pada 13 Juni 2012.

Kedua pria asal Negeri Jiran diduga ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta, melalui Batam. Mereka diduga menjadi pengawal Neneng selama masa pelarian di luar negeri.

Sesaat sebelum ditangkap, salah satu dari pria Malaysia diduga berniat pergi ke Rutan Cipinang. KPK mencurigai Azmi atau Hasan bermaksud menemui suami Neneng, M Nazaruddin. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved